
Dishub Berharap Perwal Truk Dijadikan Perda

"Perwali ini harus jadi perda. Seperti di DKI Jakarta, sanksinya jelas...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berharap Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94/2013 tentang larangan truk 10 dan enam roda beraktivitas dalam kota pada jam operasional segera dijadikan peraturan daerah.
"Perwali ini harus jadi perda. Seperti di DKI Jakarta, sanksinya jelas. Jika bermalam sehari harus bayar denda Rp500 ribu, dua hari Rp1 juta dan seterusnya," ujar Kepala Bidang Pengendalian Opersional Dishub Makassar Hasan Bisri di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, sejak Perwal Larangan Truk 6 dan 10 Roda itu diberlakukan pada Maret 2014, banyak kalangan yang meragukan perwal ini bisa berjalan maksimal.
Keraguan masyarakat itu beralasan dimana masih seringnya terjadi pelanggaran oleh sejumlah pengusaha-pengusaha truk dikarenakan tidak adanya sanksi yang mengatur dalam perwali tersebut.
"Banyak yang meragukannya, makanya kami berharap tahun ini Perwal tentang truk ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi perda. Kalau Perda kan itu jelas mengatur mengenai sanksi supaya tidak ada lagi pengusaha yang membandel," katanya.
Hasan mengungkapkan, pada pekan ketiga Desember 2014, pihaknya telah melakukan operasi dan berhasil menjaring sembilan unit truk roda 10 yang dinilai telah melanggar Perwali.
Sembilan truk roda 10 itu kemudian diberikan tindakan langsung (Tilang) dan truknya disita. Sembilan truk itu hingga saat ini masih terparkir di kantor Dishub Makassar di sekitar Terminal Mallengkeri.
"Ada sembilan unit dan sudah dua minggu belum diambil. Mereka kami tilang dengan menyita mobilnya karena melanggar Perwal Nomor 94 Tahun 2013," ucapnya.
Menurut Hasan Bisri, peningkatan status Perwali menjadi Perda itu sudah sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Muhammad Sabri menjelaskan dalam Perwali itu diatur jam operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 21.00 Wita sampai 05.00 WITA. N Yuliastuti
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
