Makassar (ANTARA Sulsel) - Rumah bernyanyi Master Piece milik bos Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, ini terancam ditutup Pemerintah Kota Makassar terkait aduan gangguan kebisingan dan diduga menjual minuman keras tipe A bagi para pengunjung.
"Berdasarkan aduan warga sekitar terkait kebisingan dan diduga memperjualbelikan minuman keras golongan A maka kami akan mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot Makassar untuk menutup tempat tersebut," tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Susuman Halim usai pertemuan di Makassar, Kamis.
Menurutnya, pengaduan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti dalam beberapa pertemuan sebelumnya dan akhirnya akan diputuskan setelah dilakukan inspeksi mendadak yang rencananya dilakukan pada Kamis ini.
"Kami akan melakukan sidak malam ini didampingi pihak dari aparat Pemerintah Kota Makassar terkait aduan kebisingan. Kalau pun ditemukan adanya minuman keras golongan A yang jelas dilarang maka rekomendasinya berlaku menutup usaha ini," ucap pria disapa akrab Sugali itu.
Sementara Direktur Master Piece Karaoke, Revin Andisumaryo dalam pertemuan itu berkilah tidak ada bentuk kebisingan yang ditimbulkan. Perihal pengaduan masyarakat terkait hal tersebut pihaknya sudah mengantisipasi.
"Kami sudah membuat peredam agar suaranya tidak bising seperti yang diadukan ke DPRD Kota, kemudian rumah warga yang terganggu rencananya juga kami akan pasangi peredam tapi mereka menolak," katanya.
Mengenai dugaan penjualan Miras golongan A, dirinya pun tidak berkomentar banyak dan malah membantah menjual, tetapi saat didesak pihaknya mengakui menjual miras hanya golongan C karena merasa mengantongi izin.
"Izin kami lengkap untuk miras golongan C karena sudah dijamin oleh distributor," katanya.
Sementara dalam pertemuan itu salah seorang warga bernama Tjiang Sui Heng yang komplain karena rumahnya berada tepat berada di samping rumah bernyanyi tersebut merasa terganggu akibat ingar bingar suara musik.
"Kami merasa terganggu pak, seluruh keluarga merasa bising dan gaduh sampai ke telinga, jelas ini menggangu kenyamanan kami. Kami minta agar rumah bernyanyi ini ditegur dan kalau tidak mengindahkan sebaiknya ditutup saja," ucapnya dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan hasil peninjauan Disperindag Makassar, dalam rumah bernyanyi tersebut ditemukan miras dari berbagai merk. Sedangkan Kepala Disperindag Kota Makassar, Taufik Rahman, saat dikonfirmasi menyatakan ternyata izin Master Piece hanya minuman ringan.
"Sementara ini izinnya harus dilengkapi karena izinnya hanya minuman ringan, kalaupun tidak ada kita akan tutup dan mencabut izinnya tentu tetap berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamongpraja," paparnya. T Susilo
Berita Terkait
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPPMDT Kemendes PDTT memberi pelatihan Desa Wisata di Bone
Jumat, 3 Mei 2024 22:15 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Unhas paparkan pentingnya peningkatan layanan kesehatan di konferensi THT
Jumat, 3 Mei 2024 19:55 Wib
Basarnas Makassar menurunkan puluhan personel tangani bencana di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:19 Wib
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib