
PKPI Akhirnya Usulkan Calon Pimpinan DPRD Aru

Setelah menerima usulan atas nama Jemrys Salay, maka dilaksanakan paripurna ...
Ambon (ANTARA Sulsel) - DPC PKPI Kepulauan Aru akhirnya mengusulkan calon pimpinan DPRD setempat periode 2014 - 2019 pada 13 Januari 2015.
Ketua Sementara DPRD Kepulauan Aru, Andreas Limbers, dihubungi dari Ambon, Rabu, mengatakan, pihaknya menerima usulan PKPI setempat di Dobo pada Selasa(13/1) siang.
"Setelah menerima usulan atas nama Jemrys Salay, maka dilaksanakan paripurna untuk memutuskan calon pimpinan DPRD Kepulauan Aru yang diusulkan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff," ujarnya.
Andreas yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kepulauan Aru direkomendasikan Parpol ini menjadi Ketua DPRD setempat, sedangkan Jemrys dan Daniel Soumokil dari PDI Perjuangan masing - masing sebagai Wakil Ketua.
"Syukurlah calon pimpinan DPRD Kepulauan Aru akhirnya diajukan kepada Gubernur Maluku, menyusul pelantikan 25 legislator setempat pada 31 Oktober 2014," katanya.
Tertangguhkannya pengajuan calon pimpinan DPRD Kepulauan Aru karena menunggu pengusulan dari PKPI.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat DPRD Kepulauan Aru, Roy Heatubun, mengakui, proses pengusulan pimpinan DPRD setempat menunggu rekomendasi dari PKPI.
"Saya melalui koordinasi dengan Ketua Sementara DPRD Kepulauan Aru, Andreas Limbers dan Penjabat Bupati setempat, Gotlief Gainau siap memproses pengusulan pimpinan DPRD," ujarnya.
Roy mengakui, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan menjelaskan anggota DPRD asal Partai Gerindra berhak mengetuai DPRD Kepulauan Aru periode 2014 - 2019 karena Parpol ini meraih suara terbanyak saat Pileg pada 9 April 2014.
Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri itu menindaklanjuti suratnya dengan No.170/236 tertanggal 11 November 2014.
"Saya dalam kapasitas sebagai Kepala Sekretariat DPRD Kepulauan Aru memohon penjelasan hukum terkait penetapan dan pengangkatan pimpinan definitif DPRD setempat,"katanya.
Berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (4) UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berhak menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru adalah anggota DPRD berasal dari Partai Gerindra.
Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri juga ditujukan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff dengan No.171.81/4778/Otda tertangal 20 November 2014.
Berdasarkan hasil Pileg Kepulauan Aru pada 9 April 2014, maka KPU Kepulauan Aru pun mengeluarkan Surat Keputusan No.BA/20/V/2014 tanggal 13 Mei maupun No.25/Kpts/KPU-ARU-029.433676/V/2014 tanggal 13 Mei 2014, yang menetapkan Parpol dengan perolehan jumlah kursi terbanyak dan berhak menduduki pimpinan DPRD Kepulauan Aru adalah Gerindra, PKPI dan PDIP.
Gerindra berhak menempatkan anggotanya menjadi Ketua DPRD Kepulauan Aru karena memperoleh empat kursi dengan jumlah perolehan suara 4.972 suara, sedangkan PKPI juga empat kursi dengan meraih 4.932 suara. John N.S
Pewarta : Alex Sariwating
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
