
Restoran di Makassar Tanpa Ipal Sebulan Ditutup

"Ada beberapa rumah makan dan restoran yang melakukan pelanggaran...
Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kota setempat untuk menindak para pengusaha restoran dan rumah makan yang tidak memiliki saluran pembuangan limbah (Ipal) dengan batas waktu sebulan.
"Ada beberapa rumah makan dan restoran yang melakukan pelanggaran, baik dengan menyerobot fasilitas umum, maupun tidak memiliki Ipal. Pelanggar itu agar segera ditutup setelah 30 hari dari sekarang," tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Susuman Halim di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, berbagai macam pelanggaran yang dilakukan para pengusaha restoran dan rumah makan di Makassar ini telah merusak tatanan kota dan menjadi penyebab kemacetan.
Beberapa kawasan emas di Makassar seperti Jalan Boulevard dan Pengayoman yang menjadi pusat kuliner ini telah merampas hak-hak pengguna jalan dengan mengambil fasilitas umum (fasum) untuk dijadikan sebagai tempat usaha.
Akibatnya, para konsumen yang mempunyai kendaraan roda empat maupun roda dua harus menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir karena fasum yang sedianya untuk parkir dijadikan sebagai dapur atau perluasan usaha.
"Pelanggaran pertama yang kita temukan, adanya pemanfaatan fasum sebagai dapur ataukah perluasan bisnis. Sedangkan pelanggaran lainnya mengenai perizinan, peruntukan bangunan dan Ipalnya," katanya.
Hal serupa dikatakan Ketua Fraksi Demokrat Abdi Asmara yang menyebutkan, pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan rentetan pelanggaran sudah harus diberikan tindakan tegas oleh aparat pemkot yang memang membidanginya.
"Untuk semua aparat yang berhubungan dengan para pengusaha ini agar bisa bertindak tegas. Banyak dinas yang terkait dengan pengusaha ini, misalnya Dinas Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir menyatakan, semua rumah makan dan restoran harus memiliki alat pengelolahan limbah seperti penyaring lemak (grease trap), sehigga limbah yang dibuang ke selokan tidak mencemari masyarakat sekitar.
Kepala bidang Tata Lingkungan dan Penataan Ligkungan BLHD Kota Makassar, Johana menambahkan, yang dimaksud dengan grease trap adalah alat pegolahan llimbah dalam skala kecil.
"Jadi grease trap berfungsi sebagai filter(penyaringan) dari limbah bekas makanan dan minuman termasuk bekas minyak atau lemak makanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha makanan." terangya.
Johana mengatakan semua restoran atau rumah makan berskala kecil di Makassar haruslah memiliki penyaring lemak. Sementara itu, restoran skala besar diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri.
Beberapa rumah makan yang menjadi saran dewan dan ditemukan tidak memiliki instalasi peneglolahan limbah (Ipal) seperti rumah makan Apong, Cobek-cobek, Savori, dan Mie Titi.
Johana juga mengatakan, pihak pengelolah rumah makan telah berulang kali disurati untuk melengkapi semua dokemen administrasi, namun mereka mengidahkan.
"Apong, Cobek-cobek dan lainnya sudah kami surati beberapa kali, namun tidak kunjung datang ke kantor," ucapnya. T Susilo
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
