Logo Header Antaranews Makassar

Pemkot Makassar siapkan regulasi pengembang menyerahkan PSU perumahan lebih awal

Jumat, 23 Januari 2026 18:30 WIB
Image Print
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. ANTARA/Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyiapkan regulasi baru untuk para pengembang ataupun developer yang akan membangun perumahan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) lebih awal.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Jumat, mengatakan, regulasi baru yang akan diterbitkan itu untuk menertibkan pengelolaan kawasan permukiman melalui percepatan penyerahan PSU.

"Kami akan melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) pengembang, agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun," ujarnya.

Munafri Arifuddin mengatakan perubahan regulasi peraturan daerah itu setelah belajar dari banyaknya kasus pengembang perumahan yang setelah bertahun-tahun lamanya belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Ia mengaku perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan, sebagai langkah pembenahan tata kelola untuk kedepannya.

Baca juga: Pembeli rumah di Makassar keluhkan pengembang kabur dan tak serahkan fasum, ini dampaknya

"Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat khususnya yang bermukim dalam kawasan perumahan agar akses jalannya bisa tersentuh dengan perbaikan jalan ataupun lainnya. Yang jadi masalah karena PSU ternyata masih belum diserahkan pengembang, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan intervensi," katanya.

Munafri menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.

"Ini untuk memastikan sejak awal tidak ada persoalan aset dan pelayanan publik bisa berjalan optimal," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026