Logo Header Antaranews Makassar

Terminal bayangan di Makassar picu kemacetan

Senin, 9 Maret 2026 18:06 WIB
Image Print
Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Makassar menggandeng Polri, TNI dan Satpol PP Makassar melakukan penertiban terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (9/3/2026). ANTARA/HO-Pemkot Makassar

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar menertibkan terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan mengajak para sopir untuk masuk dalam terminal, terlebih aktivitas itu mencari penumpang di pinggir jalan nasional memicu kemacetan.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang di Makassar, Senin, mengatakan penertiban difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah.

"Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.

Irwan mengatakan, aktivitas terminal bayangan di sejumlah ruas jalanan punya dampak yang luas, seperti menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas, berkurangnya penumpang dan armada di dalam terminal hingga membuat lesu perekonomian khususnya para pelaku UMKM.

Ia menyatakan Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai melakukan langkah penertiban dengan membersihkan terminal bayangan yang kian menjamur dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut kerap menyebabkan perlambatan hingga kemacetan lalu lintas," katanya.

Irwan mengaku, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Daya, yang memiliki area lebih luas dan fasilitas yang memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.

Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.

"Spanduk dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan," tuturnya.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan, keberadaan terminal bayangan selama ini sering memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.

"Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut," katanya.

Irwan juga mengungkapkan bahwa praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026