Logo Header Antaranews Makassar

Sekda Sulsel menilai pembatasan medsos lindungi tumbuh kembang anak

Selasa, 10 Maret 2026 07:18 WIB
Image Print
Sekda Sulsel Jufri Rahman.ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel (.)

Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman menilai pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial (medsos) merupakan hal penting guna melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan medsos yang tidak terkontrol.

Jufri Rahman di Makassar, Senin, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun.

Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat, bahkan seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

"Di Australia juga sudah mulai terapkan," kata Jufri Rahman.

Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan aplikasi sosial media, termasuk penggunaan 24 jam tanpa pengawasan, dapat menimbulkan berbagai risiko antara lain konten atau paparan percakapan yang tidak pantas.

"Saya setuju dengan (peraturan) itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu," ucap Jufri.

Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan. "Tetapi larang itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah," ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel qbal Najamuddin menambahkan pihaknya sangat setuju dengan kebijakan tersebut.

"Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyampaikan pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

"Melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," tutur Meutya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox, akan dinonaktifkan.

Meutya menambahkan penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026