
Jelang Lebaran, Disnaker Makassar buka posko pengaduan THR-BHR pekerja

Makassar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) bagi para pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar Andi Reza Nugraha di Makassar, Jumat, mengatakan pembukaan posko untuk memfasilitasi pekerja yang ingin menyampaikan laporan atau keluhan terkait dengan pembayaran THR oleh perusahaan.
"Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan laporan apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara besaran, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, secara umum perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar selama ini cukup taat terhadap aturan yang berlaku. Sebagian besar perusahaan disebut telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Ia menegaskan bahwa besaran THR yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan ketentuan, yakni satu bulan upah bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
"Secara teknis pelaksanaan pembayaran THR tetap menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan agar berpedoman pada peraturan pemerintah, khususnya terkait kewajiban pemberian THR kepada pekerja," katanya.
Mantan Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar itu, menyatakan ketentuan tersebut juga mengatur pemberian THR secara proporsional dengan menyesuaikan masa kerja pekerja, mulai dari satu bulan hingga lebih dari 12 bulan.
Andi Reza menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.
Ia juga menjelaskan bahwa secara klasifikasi, pemberian THR dikhususkan bagi pekerja formal yang menerima upah, dengan besaran satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja informal bukan merupakan penerima upah tetap. Pekerja di sektor ini umumnya mempekerjakan tenaga kerja secara terbatas dan menyesuaikan dengan perputaran usaha, yang sebagian besar berada pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Oleh karena itu, skema pemberian THR pada sektor tersebut biasanya disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
