
Bupati Sidrap sebut PP Tunas sebagai proteksi anak dari pengaruh negatif medsos

Makassar (ANTARA) - Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP) Tunas, sebagai proteksi anak dari pengaruh negatif media sosial (medsos).
Syaharuddin Alrif di Makassar, Jumat, mengatakan media sosial saat ini begitu terbuka bebas sehingga bisa diakses siapa saja, termasuk anak-anak yang justru tidak sesuai usia yang tentu sangat mengkhawatirkan.
"Anak-anak dengan mudah mengakses dan mendapatkan konten-konten yang belum sampai usia mereka karena medsos ini sangat terbuka. Hadirnya PP Tunas menjadi pembendung anak dari dampak negatif media sosial," ujarnya disela pertemuan tim Penyusun UU Satu Data Indonesia di Kantor Gubernur Sulsel.
Ia menjelaskan, Pemkab Sidrap sejak tahun lalu sesuai arahan Gubernur Sulsel telah melakukan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa. Dan setelah terbitnya PP Tunas tentu penggunaan media sosial, khususnya di lingkungan sekolah akan semakin diperketat.
Dirinya juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk terus berkoordinasi dengan para kepala sekolah termasuk dengan orang tua murid agar bisa mengawal pembatasan demi menjaga anak didik.
"Pembatasan perlu dikawal dan guru harus dan lebih banyak mengambil langkah strategis seperti perbanyak praktek sehingga anak lebih fokus belajar dibandingkan memikirkan gadget," ujarnya.
"Tentu saya sebagai Bupati sangat mendukung atas pembatasan media sosial bagi anak," lanjut dia.
Berita selengkapnya : Bupati Sidrap: PP Tunas proteksi anak dari pengaruh negatif medsos
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
