
Cegah pelanggaran, Imigrasi Palopo memperketat pengawasan WNA

Palopo (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Palopo, Sulawesi Selatan, memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) untuk mengantisipasi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo Yogie Kashogi di Palopo, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap orang asing di lima wilayah kerja, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara.
"Kebanyakan kami melakukan pengawasan orang asing itu di Toraja Utara, karena di sana memang banyak wisatawan asing yang datang," kata Yogie.
Dalam pengawasan ini, pihaknya melakukan operasi gabungan dengan instansi terkait. Kebanyakan jenis pelanggaran yang biasa terjadi yakni tinggal melebihi batas waktu (overstay).
Menurut dia, kebanyakan orang asing tersebut karena sudah betah datang ke Toraja Utara sampai lupa mengurus izin tinggal.
"Bagi pelanggar 'overtay' itu biasanya dikenakan biaya beban," katanya.
Selain pengawasan di daerah wisata, juga difokuskan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Di Luwu terdapat perusahaan nikel, di Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara terdapat produksi cokelat, serta perusahaan es krim.
Dia menyebut, saat ini pihaknya mengamankan seorang WNA Filipina berinisial RA yang kedapatan memiliki KTP Indonesia dan saat ini tengah menjalani detensi di Rudemin Imigrasi Palopo.
"Patut diduga ini warga negara Filipina, berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan ini punya data kependudukan Indonesia (KTP). Tapi masih memiliki identitas kewarganegaraan Filipina," katanya.
Atas temuan itu, Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina untuk memastikan bahwa WNA tersebut apakah betul warga negara itu? Jika terbukti betul, maka dilaksanakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Palopo perketat pengawasan WNA cegah pelanggaran
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
