Logo Header Antaranews Makassar

Polisi tangkap buruh pencuri ternak di Bulukumba

Rabu, 20 Mei 2026 20:39 WIB
Image Print
Pelaku pencurian ternak sapi inisial KA (dua kiri) saat diinterogasi petugas kepolisian seusai ditangkap pada tempat persembunyiannya, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HO-Dokumentasi Polsek Ujung Bulu)

Makassar (ANTARA) - Tim Reserse dan Kriminal Polsek Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya menangkap seorang buruh harian inisial KA (27) setelah mencuri sapi milik tantenya di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, sehingga polisi minta warga pemilik ternak untuk lebih waspada.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya pada salah satu rumah keluarganya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Ujung Bulu Inspektur Polisi Satu Rudi Adri Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Pencurian sapi tersebut pada Minggu dini hari 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WITA. Awalnya, pemilik sapi ibu rumah tangga inisial AR (37) menambatkan ternaknya di lahan kosong di Jalan Elang. Namun saat pagi hari, sapinya sudah hilang.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Ujung Bulu pada Senin 18 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menganalisa rekaman CCTV di lokasi, hingga pelaku teridentifikasi.

Belakangan diketahui, pelakunya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban alias tantenya. Keberadaan pelaku pun terendus, selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrimnya Ipda Kamaruddin membekuknya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sapi seorang diri malam itu, kemudian dibawa ke rumah kosong tidak jauh dari tempat kejadian perkara untuk disembelih dan dikuliti. Pelaku berpengalaman memotong sapi, karena pernah bekerja di rumah pemotongan hewan.

"Jadi intinya, sapi itu dicuri malamnya. Satu ekor yang dicuri, dipotong, lalu dagingnya langsung dijual murah di pasar sentral pada paginya," ujar Kapolsek menjelaskan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu kepala sapi, satu lembar kulit sapi, tali pengikat serta sebilah pisau yang digunakan menyembelih dan menguliti hewan tersebut.

Motif pencurian itu karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan daging sapi digunakan menebus sepeda motornya yang digadaikan selebihnya dipakai foya-foya.

"Dagingnya dijual Rp2 juta dari total 23 kilogram. Ada juga dikasih ke keluarganya kayak tulang-tulangnya. Jadi, cuma dagingnya dijual. Dari interogasi, sebagian uang hasil penjualan dibawa ke tempat hiburan," ungkap Rudi.

Pelakunya kini ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Ujung Bulu. Tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Atas kejadian ini, kata Kapolsek mengimbau masyarakat agar senantiasa hati-hati dan waspada menjaga ternaknya dengan tidak menaruh di sembarang tempat, apalagi menjelang Lebaran Idul Adha atau Idul kurban tahun ini karena rawan pencurian ternak.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026