
ASN di Sulbar boleh terlambat kerja di hari pertama sekolah

Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan dispensasi kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.
"ASN diberi kelonggaran khusus pada Senin, 13 Juli 2026, boleh memulai kerja lebih lambat dari biasanya, asalkan paginya dipakai untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama tahun pelajaran 2026/2027," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Junda Maulana di Mamuju, Minggu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana, Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026 tentang Hari Pertama Sekolah, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulbar.
Dalam surat edaran itu, para kepala OPD diminta mendorong ASN di unitnya untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama, dengan dispensasi boleh memulai kerja setelah selesai mengantar.
Selain itu, OPD juga diminta mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orang tua, serta menyebarluaskan informasi kampanye ini lewat media komunikasi dan media sosial.
Pemprov Sulbar menyebut kampanye Hari Pertama Sekolah ini bertujuan menumbuhkan iklim pembelajaran yang lebih positif, sekaligus mempererat interaksi antara orang tua dan guru dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulbar Amujib menyampaikan, sebelum Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah (Gamas) resmi digalakkan Pemerintah Provinsi Sulbar, pihaknya sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa di internal kantornya.
"Sejak awal kami melakukan pendataan terhadap pegawai, termasuk ibu hamil dan menyusui, memiliki anak usia sekolah serta yang sedang merawat orang tua di rumah," kata Amujib.
Dari data itu, kebijakan kerja yang lebih fleksibel diterapkan bukan berdasarkan permohonan kasus per kasus, tapi secara sistematis berdasarkan kondisi nyata pegawai.
"Berdasarkan data tersebut, kami memberikan dispensasi kehadiran apel pagi, termasuk bagi pegawai yang mengantarkan anaknya ke sekolah," ujarnya.
Selain soal antar-jemput anak, Bapperida juga memberi kelonggaran waktu bagi pegawai hamil dan menyusui untuk memenuhi kebutuhan kesehatan diri dan keluarga sebelum memulai kerja di kantor.
Kebijakan ini disebut Amujib sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya penurunan stunting, sekaligus membentuk lingkungan kerja yang lebih ramah keluarga.
"Logikanya sederhana, kalau ingin ASN mendorong nilai-nilai keluarga sehat di masyarakat, ASN-nya sendiri harus sudah merasakannya dulu," kata Amujib.
Ia menambahkan, kehadiran ayah dalam pengasuhan anak, perhatian terhadap ibu hamil dan menyusui, serta dukungan bagi pegawai dalam kondisi khusus bukan sekadar bentuk kepedulian, tapi investasi pembangunan SDM jangka panjang yang berdampak pada kualitas generasi mendatang.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
