Logo Header Antaranews Makassar

Menkum: Tak perlu khawatir naiknya tarif naturalisasi dan lepas status WNI

Selasa, 21 Juli 2026 15:04 WIB
Image Print
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjalan untuk menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang pengesahan nota kesepahaman antara Indonesia dengan Malaysia dalam bidang kerja sama pertahanan dan RUU tentang pengesahan persetujuan antara Indonesia dengan Turki mengenai karja sama dalam bidang pertahanan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan naiknya tarif untuk melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi.

Supratman, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, mengatakan kenaikan tarif tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Selain itu, dia menyebut tarif dimaksud juga tidak langsung berdampak kepada masyarakat umum.

“Yang pertama, ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini,” kata dia.

Ia menjelaskan setelah tidak pernah naik dalam satu dekade terakhir, tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI disesuaikan dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta, sedangkan tarif melepaskan status WNI diubah dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menurut dia, penyesuaian tarif ini diperlukan mengingat keperluan Kementerian Hukum membangun sistem digitalisasi.

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” ucap Supratman.

Di samping itu, Menkum mengatakan orang yang ingin mendapatkan maupun melepaskan status WNI berasal dari kelompok masyarakat tertentu. Artinya, kata dia, penyesuaian tarif nyaris tidak langsung memengaruhi masyarakat secara umum.

“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum: Tak perlu resah soal tarif naturalisasi dan lepas status WNI



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026