Logo Header Antaranews Makassar

DPRD bentuk panja telusuri aset bermasalah

Jumat, 10 April 2015 20:45 WIB
Image Print
"Sesuai dengan batas waktu yang kita berikan sama Pemkot mengenai hasil pendataan asetnya...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar membentuk Panitia Kerja untuk menelusuri semua aset Pemerintah Kota yang selama bertahun-tahun banyak menjadi alih fungsi dan penguasaannya.

"Sesuai dengan batas waktu yang kita berikan sama Pemkot mengenai hasil pendataan asetnya, kalau tidak diberikan sampai tanggal 5 April, maka kita akan bentuk Panja Aset," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan Panja Inventarisasi Aset yang dibentuknya itu dipimpin oleh Ketua Fraksi Demokrat Makassar, Abdi Asmara. Adapun sekretaris dan wakilnya, masih dalam pembicaraan internal komisi.

Abdul Wahab Tahir mengatakan, DPRD membentuk panitia kerja untuk membantu Pemerintah Kota menyelesaikan masalah yang dianggap mendesak.

Panitia akan diberi waktu tiga puluh hari untuk mengumpulkan data, sebelum disampaikan kepada pimpinan Komisi yang kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah.

Ketua Panja Inventarisasi Aset, Abdi Asmara mengatakan, Panja segera mengumpulkan data dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK memiliki data sensus aset Pemkot yang kemudian bisa dicek ulang ke lapangan. Kita cari tahu, mana saja kawasan yang merupakan aset Pemkot dan yang bukan," ujarnya.

Menurut Abdi, langkah pertama yang akan dilakukan Panja yakni mengagendakan rapat dengar pendapat dengan pengusaha pengembang se-Makassar.

Pertemuan itu merupakan sosialisasi mengenai aturan yang mewajibkan setiap perusahaan mengalokasikan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah kota, setiap kali membangun.

"Urusan fasum dan fasos juga masih kabur. Sampai hari ini saja, pemberitaan mengenai polemik aset pemkot yang berubah alih fungsi lahan dan menjadi milik pengusaha masih muncul di media massa. Makanya, ini yang mau kita perjelas," katanya.

Ia mencontohkan salah satunya, yakni fasilitas umum di kawasan Perintis Kemerdekaan yang tengah dalam sengketa dengan swasta. Menurut data Dewan pada tahun 2013, daerah di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tello tersebut adalah taman dan ruang terbuka hijau.

"Itu kan sangat jelas taman, ruang terbuka hijau. Tapi kita sangat heran, kok ada sertifikat di atas lahan itu dan sekarang sedang dibanguni. Makanya, kita akan telusuri, kenapa bisa demikian," jelasnya.

Menurut dia, Pemkot seharusnya secara rutin melakukan pengawasan terhadap asetnya. Sebab jika terlanjur dikuasai oleh swasta, akan sulit dikembalikan.

Bahkan, sertifikat yang diterbitkan disebut berkekuatan hukum yang berdiri sendiri dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo, mengatakan, Pemkot seharusnya menyampaikan hasilnya kepada DPRD melalui surat tembusan. Meski dia mengakui tidak wajib, tapi sebaiknya demikian untuk diketahui dewan.

"Jelas sekali dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Karena kita ini mitra sebagai pemerintah daerah," kata Legislator Nasional Demokrat (Nasdem) itu. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026