
MenPAN-RB: SKPD tidak boleh resisten terhadap PTSP

"Mereka tidak boleh resisten, kalau mereka resisten artinya mereka tidak siap ditempatkan di tempatnya, bisa kita pindahkan," kata Yuddy di Makassar, Kamis.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (Teknis) tidak boleh resisten terhadap Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Mereka tidak boleh resisten, kalau mereka resisten artinya mereka tidak siap ditempatkan di tempatnya, bisa kita pindahkan," kata Yuddy di Makassar, Kamis.
Ia menekankan bahwa pegawai negeri sipil terikat pada undang-undang, dan harus menjalankan keputusan pemerintah, sepanjang bermanfaat bagi masyarakat.
Hadirnya PTSP menyebabkan perizinan yang biasanya diurus di SKPD Teknis, misalnya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman beralih ke PTSP. Nantinya, kata Mempan, SKPD-SKPD tersebut perlu melakukan restrukturisasi organisasi dan audit organisasi.
"Jadi ke depan akan dilihat beban kerjanya seperti apa, bagian mana yang perlu dikurangi yang mana yang perlu ditambah," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Ismu Iskandar mengatakan pelayanan perizinan terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Makassar masih terkendala resistensi dari SKPD teknis.
"Dengan hadirnya PTSP, seharusnya kajian teknis terkait perizinan dapat dilakukan di badan ini, namun selalu ada saja alasan dari SKPD teknis sehingga tim teknis mereka belum berjalan sesuai dengan prinsip kerja PTSP," kata Ismu.
Penempatan tim teknis permohonan perizinan dan non perizinan di PTSP telah diamanahkan dalam Permendagri No. 24 tahun 2006 dan Permendagri No 20 Tahun 2009 tentang PTSP. Untuk Kota Makassar, Kelembagaan PTSP juga telah diatur dalam Perda No 7 tahun 2014.
Meski dari sisi regulasi sudah ada aturan mengenai hal tersebut, namun menurut Ismu, resistensi dari SKPD teknis juga menguat.
"Untuk mengatasi resistensi ini maka komitmen kepala daerah sangat dibutuhkan," tutup Ismu. Ridwan Ch
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
