
BK DPRD : Kode etik perlu diperbaharui

"Kode etik yang lama tidak sesuai lagi dengan payung hukum yang berlaku saat ini dan mestinya di perbaharui...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Sri Rahmi menyatakan kode etik perlu diperbaharui mengingat saat ini tidak sesuai lagi dengan payung hukum yang berlaku di atasnya.
"Kode etik yang lama tidak sesuai lagi dengan payung hukum yang berlaku saat ini dan mestinya di perbaharui," katanya kepada wartawan usai pertemuan BK di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Menurut dia, kinerja dewan telah memasuki masa triwulan pertama sehingga diperlukan penekanan terhadap anggota tentang regulasi pengaturan kehadiran rapat dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan
"Selama ini BK belum bekerja maksimal karena regulasi dalam aturan yang baru belum dibentuk sehingga kurang efektif dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar," ujarnya.
Rahmi mengemukakan bahwa merupakan tanggungjawab moral setiap anggota dewan dalam mempertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi mereka karena dewan dipilih sebagai perwakilan rakyat.
"Jelas itu tanggung jawab moral kepada masyaratkat bila anggota dewan tidak hadir, bukan karena takut di sanksi. Pertanggungjawaban moral lebih besar dari pada dijatuhkan sanksi, karena jarang ikut rapat," tegas legislator asal PKS itu.
Ia mengatakan, BK saat ini tengah melakukan upaya perbaikan aturan kode etik mengingat yang lama tidak lagi sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat Majelis Kehormatan di DPR RI
Namun dirinya mengakui belum menelaah lebih jauh perbedaan antara kode etik lama dan baru untuk memahami secara detail.
"Kami akan mengkomparasikan aturan di Majelis Kehormatan dengan Badan Kehormatan seperti bagaimana tata berita acara dan aturan lainnya," sebutnya.
Sementara Wakil Ketua BK Anas Hasan pada kesempatan itu menyatakan agenda utama pertemuan tersebut membahas pembenahan kode etik.
"Agendanya memang membenahi kode etik. Saya sudah mengusulkan kepada Sekertaris Dewan agar bisa dikomparasikan dengan kode etik di tingkat DPR RI. Dan Sekwan menyetujui sepanjang keputusan BK bisa difasilitasi," paparnya.
Dalam aturan diatur pada kode etik yang lama kata Anas saat ini digunakan disebutkan bila seorang dewan tidak hadir dalam rapat enam kali berturut-turut maka akan diberikan sanksi paling tinggi diberhentikan.
"Memang dalam aturan lama kalau enam kali tidak hadir berturut-turut sepanjang rapat paripurna dilaksanakan jatuhkan sanksi maksimal diberhentikan, tetapi aturan ini mempuyai cela karena bisa saja anggota hadir secara acak dan tidak berturut-turut," jelasnya.
Secara terpisah Direktur Kopel Sulawesi Selatan Muhammad Akil Rahman mengatakan BK mestinya proaktif dalam melihat aturan tersebut karena jelas itu bisa dijadikan cela bagi anggota dewan yang malas.
"Padahal mereka itu (anggota dewan) kan sudah dapat fasilitas seperti tunjangan perumahan dan uang lelah agar rajin mengikuti rapat, jadi tidak ada alasan mereka tidak ikut rapat " tegas Akil.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
