Logo Header Antaranews Makassar

Waspadai penipuan registrasi biometrik SIM

Rabu, 22 Juli 2026 07:09 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kominfo Sulbar Muhammad Ridwan Djafar. ANTARA/HO-Diskominfo Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulawesi Barat meminta warga di daerah itu untuk mewaspadai penipuan registrasi biometrik kartu SIM telepon seluler.

Kepala Dinas Kominfo Sulbar Muhammad Ridwan Djafar di Mamuju, Rabu, mengatakan imbauan itu diberikan menyusul temuan Kemkomdigi terkait kecurangan oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah mereka sendiri sebelum diserahkan kepada pembeli.

"Kami mengimbau warga untuk mewaspadai penipuan registrasi biometrik kartu SIM yang dapat dilakukan oknum penjual kartu perdana SIM," kata Ridwan Djafar.

RIdwan Djafar menjelaskan, dengan modus tersebut, oknum penjual dapat melakukan pembatalan registrasi (unregister) secara sepihak.

Akibatnya, nomor telepon tersebut mendadak mati atau tidak bisa digunakan lagi karena tidak terdaftar atas nama pemilik aslinya.

Untuk itu, Ridwan Djafar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli dan mengaktifkan kartu SIM baru.

"Hal ini juga menjadi pesan penting bagi masyarakat agar menggunakan data pribadi saat proses aktivasi," tegasnya.

Ridwan Djafar menyampaikan, kartu SIM wajib terdaftar menggunakan identitas dan rekaman biometrik dari pemilik nomor yang sebenarnya, bukan wajah orang lain atau pihak penjual.

"Langkah kita adalah melakukan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan pentingnya penggunaan data kita sendiri saat proses aktivasi," ujar Ridwan Djafar.

Ia juga meneruskan pesan Gubernur Sulbar Suhardi Duka terkait tantangan di era digital, salah satunya keamanan data pribadi.

"Pastikan nomor kontak yang kita miliki terdaftar atas nama sendiri. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengedukasi masyarakat guna mencegah potensi kerugian akibat penonaktifan nomor telepon secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ridwan Djafar.

Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik (pengenalan wajah atau face recognition) sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kejahatan siber.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026