
Pemprov Sulsel Kalah Gugatan Rp18,5 Miliar

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel harus membayar ganti rugi Rp18,5 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kekalahan sengketa tanah seluas 3,7 hektar di kompleks dinas peternakan, Jalan Dg Ngeppe Makassar.
Jika tidak, maka puluhan rumah dinas, kandang ternak beserta bangunan Unit Gawat Darurat, Rumah Sakit Haji Makassar, akan digusur pemenang gugatan, Andi Manondjengi dan kawan-kawan, ahli waris dari Jondro Aru.
Gubernur Sulsel, yang diwakili Asisten I Pemprov, Azikin Solthan, di Makassar, Senin, mengatakan upaya hukum terakhir yang mereka lakukan untuk mempertahankan tanah tersebut, dengan mengajukan bukti berupa sertifikat kepada Polresta Makassar Timur, namun sertifikat tersebut dikembalikan karena dinilai palsu.
"Sertifikatnya telah dikembalikan oleh polisi karena palsu. Saya hanya sarankan dua opsi yakni, bayar ganti rugi Rp18,5 miliar atau jual itu tanah hasilnya dibayarkan ke penggugat, lebihnya ke kas daerah," katanya saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Sulsel.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon S Lopang SH MH, menjelaskan sengketa tanah tersebut mulai digulirkan di PN Makassar sejak 2000 dan dimenangkan oleh penggugat.
Namun pemprov kembali menang di Pengadilan Tinggi Sulsel setelah mengajukan banding, lalu kalah lagi setelah penggugat kembali mengajukan banding ke MA.
Menurut Simon, pasca putusan MA, Pemprov Sulsel langsung melakukan Peninjauan Kembali (PK) namun hasilnya, justru menguatkan putusan MA, yang memenangkan Manondjengi sehingga tanah tersebut harus dikosongkan.
Atas dasar itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo pada 2007 melakukan permohonan kepada PN Makassar dan Kapolda Sulsel, untuk menunda eksekusi.
Simon juga masih ngotot memiliki bukti berupa sertifikat asli tanah yang ada di Dinas Peternakan.
Dia juga menyebutkan jika tanah tersebut setelah dilakukan pengukuran ulang, luasnya sekitar 4 hektar.
Tetapi anggota Komisi I DPRD Sulsel, Chaidir Arif Kr Sijaya mengatakan, percuma saja memburu tanah tersebut, sebab bukti yang diajukan pemprov adalah sertifikat palsu.
(T.PSO-099/E001)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
