Logo Header Antaranews Makassar

KPU : Tim Relawan wajib laporkan dana kampanye

Kamis, 23 Juli 2015 16:08 WIB
Image Print
Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan (tengah) memberi keterangan tentang pelaporan dana kampanye calon bupati di Makassar, Kamis (23/7).(ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Jadi ketentuannya memang begitu. Seluruh tim pemenangan...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan meminta seluruh tim pemenangan calon bupati untuk melaporkan penggunaan dana kampanye demi tertib administrasi serta pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi ketentuannya memang begitu. Seluruh tim pemenangan harus melaporkan berapa dana kampanyenya dan penggunaannya," jelas Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan pengunaan dana kampanye serta sumbangan lainnya baik dari orang-perorangan maupun korporasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penggunaan dana kampanye disebutnya sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Khaerul mengingatkan jika setiap tim pemenangan tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya, maka akan ada sanksi yang menunggunya diantaranya sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

"Sanksinya itu jelas sekali, ada sanksi administrasi dan ada sanksi pidana. Tidak main-main itu sanksi pidananya ada saya liar itu sampai ancaman 12 tahun. Makanya ini harus diperhatikan oleh semua pasangan calon," katanya.

Bukan cuma itu, mantan Ketua KPU Parepare melanjutkan, semua bakal calon ataupun yang sudah ditetapkan menjadi kandidat agar membuka rekening khusus untuk dana kampanyenya.

"Demi transparansi dan menghindarkan dugaan yang tidak-tidak oleh banyak orang, maka rekening dana kampanye setiap calon, baik bupati maupun wakil bupati agar dibuka saja supaya publik tahu," tuturnya.

Dia mengatakan rekening calon kandidat itu setelah dibuka akan dijadikan sebagai salah satu prasyarat saat proses pendaftaran pasangan calon dilakukan di KPU.

Masing-masing pasangan calon, baik itu jalur partai politik maupun perseorangan atau independen hanya bisa membuka satu rekening khusus dana kampanye dan tidak dapat diganti apalagi ditarik kembali.

Terkhusus gabungan partai politik, rekeningnya dilakukan petugas yang ditunjuk dan ditandatangani bersama parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon.

Sementara bagi pasangan calon perseorangan rekening dibuka atas nama pasangan calon sendiri.

"Rekening ini akan menjadi salah satu dokumen persyaratan yang dilampirkan pasangan calon saat akan mendaftar di KPU masing-masing daerah," katanya.

Dia menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2015 mengatur tentang itu.

Menurut dia, dalam menyusun laporan keuangan dan dana kampanyenya, pasangan calon bisa menggunakan staf khusus yang berlatarbelakang akuntansi.

Laporan dana kampanye terdiri dari tiga tahap, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Penyampaian LADK dilakukan satu hari sebelum masa kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon atau melalui petugas yang ditunjuk yang disertai dengan surat tugas," jelasnya.

Khaerul menjelaskan, LPSDK disampaikan satu hari sebelum ditutupnya jadwal penyampaian LPSDK. Sementara LPPDK disampaikan satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Selain membuka rekening khusus dana kampanye, pasangan calon menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan formulir LHKPN dilakukan pasangan balon baik menyerahkan secara langsung ke KPK, maupun melalui KPU provinsi/kabupaten/kota setempat serta melaluipos.

Pelaporan harta kekayaan dilakukan dengan ketentuan, pasangan bakal calon kepala daerah harus melaporkan harta kekayaan secara jujur dan sesuai petunjuk.

Formulir LHKPN dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung sesuai dengan isian pada formulir, antara lain KTP, bukti kepemilikan tanah, girik/SPPT PBB, bukti rekening (deposito/giro/tabungan/setara kas lainnya), STNK/BPKB dan dokumen pendukung lainnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026