
Mahasiswa Unismuh Desak Usut Kasus Bom Molotov

Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berunjukrasa di depan Mapolresta Makassar Timur, Selasa, menuntut agar mengusut tuntas kasus peledakan Bom molotov yang terjadi pada 20 Juni lalu.
Unjukrasa mahasiswa Unismuh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tala'salapang (Atlas) Unismuh ini mendesak Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Makassar Timur segera mengusut tuntas kasus kelompok mahasiswa yang melakukan penyerangan dan pelemparan bom molotov ke Asrama mahasiswa yang terjadi pada 20 Juni 2009 lalu pukul 02.30 Wita dini hari.
Dalam insiden pengeboman yang bertempat di kompleks Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K), jalan Tala salapang II tersebut, mengakibatkan enam orang mahasiswa Unismuh terluka.
"Kami mengingingkan agar pihak Polresta Makassar Timur segera menangkap pelaku pengeboman yang terjadi bulan Juni lalu, " ungkap koordinator aksi, Andi Ismaila
Ismaila menjelaskan, bahwa beberapa pelaku sebenarnya sudah ditahan pasca insiden tersebut, namun pihak Polresta Makassar Timur telah membebaskannya, diduga pembebasan tersebut karena ada sogokan yang dilakukan oleh salah satu orang tua pelaku dengan polisi yang menangani kasus tersebut.
Aliansi mahasiswa bersama enam orang mahasiswa korban pengeboman ini mengutuk tindakan aparat kepolisian yang membebaskan pelaku karena disuap dan meminta kepada Kapolresta Makassar Timur, AKBP Mansyur agar diturunkan dari jabatannya karena tidak mampu lagi menegakkan supermasi hukum.
"Memecat pihak polisi yang menangani kasus ini karena dianggap telah menerima uang suap dari pelaku, dan menangkap kembali semua pelaku, serta mengganti kerugian yang dialami oleh pihak korban, " teriaknya dalam orasinya
Orasi secara bergantian yang dilakukan di halaman Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Makassar Timur ini akhirnya pihak kepolisian menanggapi kedatangan mereka
Enam orang perwakilan mahasiswa diterima lansung oleh Kepala satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Muhammad Nur Akbar di ruangan rapat Polresta.
Nur Akbar, membantah adanya oknum polisi dari satuannya yang disogok untuk melepaskan tersangka. "Itu tidak benar, pembebasan itu semata-mata karena tidak adanya bukti yang memberatkan pelaku untuk dipidanakan. itu hanya tuduhan dari mahasiswa bahwa polisi telah menerima uang suap, " ungkap Nur Akbar.
Mengenai kasus bom molov ini, pihak satuan reserse dan kriminal Polresta, kata Dia, akan melakukan penyelidikan ulang dan mendalam terkait kasus yang sudah dua bulan berlalu ini.
(T.PSO-101/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
