Logo Header Antaranews Makassar

Pemkot nilai pembangunan Makassar semakin terarah

Sabtu, 22 Agustus 2015 04:28 WIB
Image Print
"Pertama-tama kita berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga ranperda ini rampung...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menilai pembangunan kota setelah disahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan semakin terarah.

"Pertama-tama kita berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga ranperda ini rampung. Pembahasannya cukup lama, sekitar empat tahun baru rampung," ujar Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Dia mengatakan, disahkannya Ranperda RTRW ini membawa angin segar yang sangat positif untuk pemerintah kota dan masyarakat karena segala sesuatunya sudah diatur dengan baik dalam perdanya.

"Ini menjadi angin segar yang sangat positif untuk pemkot dan masyarakat. Karena RTRW ini sebenarnya sudah lama dibahas. Memang kita sudah sangat tunggu-tunggu untuk menjadi dasar bagi beberapa rencana aturan aturan dan kebijakan kebijakan," katanya.

"`Breakdown`nya antara lain rencana detail tata ruang, penetapan kawasan tertentu, kawasan strategis dan pengembangan kawasan," katanya.

Ketua PMI kota Makassar itu menyatakan, dengan disahkannya Perda RTRW, beberapa tahapan dari beberapa aspek, sosial, ekonomi dan pembangunan akan semakin terarah.

Dia menambahkan, Perda RTRW ini menjadi komitmen Pemkot Makassar dalam mengendalikan seluruh kawasan dengan berdasarkan payung hukum yang jelas.

Diketahui, naskah ranperda mulai digodok di DPRD oleh legislator periode sebelumnya sejak tahun 2011. Pembahasan ranperda itu sangat berlarut-larut karena mempermasalahkan mengenai reklamasi.

Belakangan pansus bersepakat untuk menjadikan aktivitas tersebut sebagai salah satu penunjang pengembangan kota. Wahab menyebutkan, ranperda mengatur bahwa setiap kegiatan reklamasi harus melewati 13 kajian akademik untuk memastikannya bermanfaat kepada masyarakat serta tidak merugikan lingkungan sekitar.

"Reklamasi harus mengatasnamakan pemerintah kota. Kegiatan yang dilakukan sebelum perda diterbitkan, dianggap ilegal," kata Legislator Fraksi Golkar itu.

Selain pengesahan ranperda, DPRD sekaligus menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah kota. Wahab menyebutkan, rekomendasi antara lain mendesak penganggaran segera pembebasan lahan untuk revitalisasi danau Balang Tonjong di kecamatan Antang.

Selain itu, mengembalikan fungsi lapangan Karebosi sebagai ruang publik terbuka, menjaga benteng Fort Rotterdam sebagai warisan cagar budaya. Dua lainnya tentang imbauan penertiban gudang dalam kota yang sudah lama dilarang, serta segera melakukan validasi titik koordinat Kota Makassar.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026