Logo Header Antaranews Makassar

Lima Perampok PT Pos Mamuju Dibekuk

Kamis, 1 Oktober 2015 21:26 WIB
Image Print
"Kami tak perlu berlama-lama untuk melakukan pengembangan atas kasus ...

Mamuju,(ANTARA Sulsel) - Sebanyak lima pelaku perampokan PT POS Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian resor setempat.

"Kami tak perlu berlama-lama untuk melakukan pengembangan atas kasus perampokan yang terjadi di PT Pos Mamuju. Berkat dukungan semua pihak maka kami berhasil membekuk lima pelaku perampokan ini," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mamuju AKP Aryo Dwi Wibowo di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan lima pelaku perampokan itu telah membongkar brangkas PT Pos Indonesia Cabang Kalukku.

"Saat kami mengumpulkan barang bukti, satu di antaranya hendak melarikan diri sehingga petugas kami melumpuhkan dengan timas panas," katanya.

Tersangka yang ditembak, yakni Rajab (40) itu, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pare-Pare, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Selanjutnya, katanya, dia diserahkan ke Polresta Pare-Pare, karena yang bersangkutan juga memiliki kasus serupa di kota tersebut.

Sebanyak empat tersangka lainnya, yakni Irvan (28), Ashabu (19), Zaenal (43), dan Iskandar (27) masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mamuju.

Aryo Dwi Wibowo mengatakan saat kejadian, para tersangka tidak berhasil menggasak uang di PT Pos Kalukku dalam jumlah besar karena uang di brangkas tersebut sebelumnya telah dipindahkan.

Namun, para pelaku sempat menganiaya dua karyawan PT Pos tersebut dan mengambil uang senilai Rp7 juta dan empat gram emas dalam bentuk cincin.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan linggis untuk mencongkel dan merusak gembok kantor tersebut.

"Semua tersangka berasal dari wilayah Kalukku. Seorang tersangka, Rajab, terpaksa dilumpuhkan karena hendak melarikan diri. Hal ini sudah sesuai dengan prosedur," ujar Aryo.

Aryo mengatakan empat pelaku terancam pidana penjara sembilan tahun karena melakukan aksi perampokan disertai kekerasan.

Terhadap kasus itu, jajaran polisi juga mengamankan satu mobil disewa pelaku untuk beraksi.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026