Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengamat komunikasi politik Unhas Dr Aswar Hasan mengharapkan media massa, baik cetak maupun online, memberikan informasi secara akurat dan kredibel hasil `quick qount` atau hitungan cepat dari lembaga survei.
"Berdasarkan pengalaman, banyak lembaga survei yang terjebak untuk memberikan menyajikan quick qount kepada masyarakat bahwa kadidat A sudah menang, padahal belum tentu," papar Aswar, di Makassar, Selasa.
Menurut dia kadang masing-masing lembaga survei menyajikan perhitungan cepat itu tidak berbeda jauh hasilnya. Itu dikarenakan metode samplingnya bermacam-macam sehingga hasilnya beda tipis antara lembaga survei A ataupun B.
"Kalau berbeda tidak terlalu jauh dan memenangkan pasangan sama, itu wajar. Yang menjadi persoalan bila ada lembaga survei yang memenangkan kandidat tertentu sementara lainnya juga memenangkan kandidat lain tentu ada yang tidak beres," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap media memberikan informasi yang `cover both side` atau berimbang meskipun terjadi adanya dua pemenang, sehingga masyarakat akan tahu siapa lembaga survei yang kredibel.
"Tentunya masyarakat akan mengetahui lembaga mana yang layak dipercaya. Untuk itu media harus mencari kredibilitas rumusan dan metode apa dilakukan lembaga survei itu sehingga hasilnya berbeda dari lembaga lain," tambah dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel bidang Hukum Khaerul Mannan menegaskan seluruh lembaga survei yang melakukan jajak pendapat dalam pelaksanan Pilkada 11 Kabupaten di Sulsel harus mendaftarkan diri ke KPUD setempat.
"Lembaga survei tidak boleh sembarangan melakukan survei atau jajak pendapat dalam proses Pilkada. Mereka harus memenuhi persyaratan administrasi yang didaftarkan ke KPUD yang melaksanakan Pilkada serentak," katanya.
Kendati tahapan Pilkada tinggal menghitung hari sejumlah lembaga survei telah melakukan jajak pendapat kepada masyarakat tentang pasangan calon, namun apakah survei tersebut legal atau tidak, maka dikembalikkan kepada tingkat kepercayaan masyarakat.
"Mesti dipahami untuk suksesnya Pilkada ini semua pihak harus berpartisipasi bukan hanya KPU sebagai penyelenggara, terlebih lagi lembaga survei yang melakukan hitung cepat usai pencoblosan. Masyarakat akan tahu nantinya mana yang kredibel dan profesional mana abal-abal," tuturnya.
Kendati lembaga survei saat melakukan pekerjaannya mengunakan cara-cara tidak benar, kata Khaerul, pihaknya tidak akan mengintervensi hasil dan data lembaga survei itu, hanya saja pada saat perhitungan berlangsung wewenang KPU terkait data internal harus valid.
Pihaknya juga memberikan batas akhir lembaga survei melakukan pendaftaran ke KPU kabupaten atau kota yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara dalam pilkada serentak diadakan pada 9 Desember 2015.
"Kami hanya berpatokan pada hasil Real Qount atau hasil akhir secara perhitungan manual dan resmi dilakukan internal KPUD. Perhitungan cepat itu kan hanya sebagai sarana pembertitahuan sementara menggunakan sampling orang, bukan secara keseluruhan," paparnya.
Selain itu lembaga survei dan hitung cepat wajib mendaftar ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas berupa daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei.
Lembaga yang melakukan rilis survei pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei tersebut dan bukan hasil resmi dari KPUD setempat akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Sementara lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Berita Terkait
Presiden Prabowo menegur Gus Miftah terkait pernyataan viral ke pedagang es teh
Rabu, 4 Desember 2024 14:13 Wib
Sosok Molly Prabawaty, Plt Dirjen Komunikasi Publik & Media
Rabu, 27 November 2024 17:11 Wib
Menkomdigi mengajak masyarakat gunakan hak pilih dalam Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 9:57 Wib
Pemprov Sulbar perkuat kapasitas agen kehumasan di era digital
Senin, 25 November 2024 13:59 Wib
Hasan Hasbi lantik enam juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan
Selasa, 19 November 2024 11:52 Wib
Istana: Sistem Lapor Mas Wapres terus dimatangkan guna mencegah laporan iseng
Senin, 18 November 2024 13:28 Wib
Hasan Nasbi melantik pejabat dan jajaran Kantor Komunikasi Kepresidenan
Senin, 18 November 2024 11:42 Wib
Istana tegaskan identitas pelapor "Lapor Mas Wapres" dirahasiakan
Kamis, 14 November 2024 17:53 Wib