Logo Header Antaranews Makassar

Ranperda ASI ekslusif segera dibahas dewan

Kamis, 22 Oktober 2015 22:07 WIB
Image Print
"Makassar memang belum memiliki Perda ASI Ekslusif ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Makassar segera membahas rancangan peraturan daerah tentang Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif setelah pemerintah kota setempat mengusulkannya.

"Makassar memang belum memiliki Perda ASI Ekslusif ini dan dalam rapat paripurna tadi sudah diusulkan dan diserahkan naskah akademiknya untuk segera dibahas," ujar Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Makassar Rahman Pina di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan pembahasan Ranperda ASI Eksklusif merupakan upaya lanjut terhadap ekspose yang digelar Pemerintah Kota beberapa waktu lalu.

Pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan telah memaparkan gambaran umum tentang usulan ranperda ASI eksklusif serta manfaatnya bagi masyarakat. Jika disepakati, ranperda akan dibawa ke badan musyawarah yang selanjutnya membentuk panitia khusus.

"Mulai Jumat, (23/10) akan digelar rapat untuk menentukan apakah ranperda ASI Ekslusif ini akan dibuatkan pansus besar atau pansus kecil saja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin menjelaskan bahwa ranperda tentang ASI diusulkan pada APBD 2015 bersama 18 ranperda lainnya. Ranperda diusulkan untuk mengupayakan peningkatan kesehatan anak sejak awal usia.

Ranperda untuk melengkapi dua peraturan wali kota yang menyinggung hal yang sama, yakni Perwali nomor 5 Tahun 2012 tentang Kesehatan Gizi dan Anak serta Perwali nomor 49 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Naisyah mengatakan, pemberian ASI eksklusif akan memaksimalkan kesehatan bayi sejak usia 0-6 bulan hingga masa pertumbuhannya. Pemberian ASI menekan angka kematian balita, karena imunitasnya lebih baik jika dibandingkan dengan memberikan susu formula.

"Ada kecenderungan masyarakat lebih memilih susu formula karena kurangnya pengetahuan mereka," kata Naisyah.

Ranperda tentang ASI juga sekaligus untuk meminimalkan tradisi `saudara sesusu` di masyarakat. Sebagian masyarakat disebut punya kebiasaan menyusui balita yang bukan anak kandungnya karena suatu alasan.

"Padahal itu dianggap tidak kurang baik untuk kesehatan bayi. Kita bakal melengkapi kajian akademis draf rancanga sebelum menyerahkannya ke DPRD," kata Naisyah.

Peraturan Menteri

Pada kesempatan lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan akan membuat peraturan menteri untuk memberikan ruang bagi ibu menyusui dan tempat bermain anak.

"Semua kantor baik instansi swasta dan pemerintah harus mempunyai ruangan bagi ibu menyusui dan tempat bermain anak. Saya akan buat peraturannya dalam waktu dekat, " katanya saat berada di Makassar.

Menurut dia menyusul wacana akan ada pemangkasan jam kerja perempuan maksimal tiga jam hanya diperuntukkan bagi perempuan menyusui dan yang memiliki anak maksimal berusia enam tahun.

"Wacana mengurangi tiga jam kerja perempuan sudah saya sampaikan ke pak Jusuf Kalla dan Menpan untuk semua kantor swasta dan pemerintah bisa mempunyai tempat penitipan bayi, ruangan menyusui. Dan kelihatannya itu disetuji," ujar Guru Besar Universitas Cenderawasih itu.

Menurut dia wacana itu segera diwujudkan dalam peraturan untuk memberikan ruangan khusus ibu menyusui dan tempat bermain serta penitipan anak dalam kantor bagi staf maupun karyawan.

"Memang harus ada ruang bermain anak-anak dan diharuskan juga di kampus atau universitas punya itu. Sehingga mahasiswa tetap belajar begitupun dosen dan anak-anak mereka tetap bermain dalam jangkauan orang tuanya," ujarnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026