Logo Header Antaranews Makassar

Pemkot Palu sosialisasi perda RTHKP

Kamis, 5 November 2015 15:50 WIB
Image Print

Palu (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Palu mulai mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di tingkat kecamatan dan kelurahan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pemakaman Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Palu, Tatang di Palu, Kamis mengatakan kegiatan sosialisasi baru dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ia mengatakan di Palu ada 46 kelurahan dan delapan kecamatan.

Semua kecamatan sudah mendapat bagian pelaksanaan sosialisasi terkait langsung dengan Perda RTHKP.

Kegiatan sosialisasi diikuti para tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, adat, lurah, RT/RW,LPM dan BKM.

Setelah itu, kata Tatang, perda itu juga akan disosialisasikan kepada seluruh SKPD, termasuk juga PT.PLN.

Dengan adanya sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat diteruskannya kepada masyarakat.

"Kenapa kita hadirkan RT/RW, sebab yang berada di masyakarat setiap harinya adalah mereka," katanya.

Ia mengatakan RTHKP ada dua yaitu privat dan publik.

RTHKP privat adalah milik insitute tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah.

Ia menjelaskan RTHKP publik adalah dimiliki dan dikelola pemerintah daerah yang memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Tujuan dari RTHKP adalah menjaga keserasian dan kesimbangan skosistem lingkungan perkotaan,meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat,bersih dan nyaman.

Sementara fungsi RTHKP pengamanan keberadaan kawasan lindung, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara serta tempat perlindungan plasma nurfah dan keanekaragaman hayati.

Seorang anggota DPRD Palu, Masyur berharap perda tersebut terus disosialisasikan sampai ke tingkat masyarakat.

Masyarakat harus mengetahui apa kewajiban mereka dan sanksi bila melanggar perda dimaksud.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026