
Dinkes Makassar peringatkan sejumlah apotek

"Berdasarkan temuan tim di lapangan sejumlah apotek masih menjual obat G ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali memperingatkan sejumlah apotek agar tidak menjual obat daftar G yang tidak direkomedasikan dokter apalagi belum mengantongi izin resmi.
"Berdasarkan temuan tim di lapangan sejumlah apotek masih menjual obat G tanpa resep dokter dan tidak mempunyai izin resmi. Untuk itu petugas mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan," kata Kadis Kesehatan Kota Makassar Dr Hj Andi Naisyah Asikin, Sabtu.
Menurut dia, surat pernyataan itu berisi komitmen tidak lagi menjual obat daftar G karena tidak mempunyai izin resmi. Selanjutnya dibuat berita acara sebagai bagian dari perjanjian yang kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian sebagai laporan tembusan. Bila tidak mengindahkan maka apotek ditutup dan izin dicabut.
"Obat daftar G ini sangat berbahaya bila secara terus menerus dikonsumsi dan bisa merusak otak karena akan kehilangan kesadaran bahkan bisa menyebabkan lemas dan tidak sadar hingga memicu perbuatan kriminal," ujarnya.
Sebelumnya, tim terpadu terdiri dari tim Dinkes, Satuan Polisi Pamong Praja, Puskesmas dan Kepolisian tergabung dalam Tim Penegak Hukum Perda (TPHP) melakukan razia ke sejumlah apotek di sepanjang Jalan Malengkeri, Kecamatan Rappocini.
Dari razia tersebut ditemukan lima apotek yang menjual bebas sejumlah obat daftar G seperti Somadril atau nama generiknya Carisoprodol dan Trihexyphenidyl atau THD merupakan golongan obat antiparkinsonian untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau penyakit kegelisahan.
Sejumlah obat tersebut dibawa ke kantor untuk disita. Selanjutnya pemilik apotek diwajiban menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual obat tersebut.
Berdasarkan sejumlah fakta dan temuan di lapangan penggunaan obat daftar G itu telah marak disalahgunakan oleh kalangan remaja, pekerja seks komersial dan waria di Kota Makassar. Tim terpadu mengangap pengedar obat ini perlu pembinaan.
Kepala Seksi Farmasi Alat Kesehatan Pengawasan Makanan dan Minuman Dinkes Kota Makassar Irwan Aminullah yang memimpin razia apotek di sepanjang jalan di terminal penumpang Mallengkeri hingga jalan Daeng Tata heran apotek berani menjual obat tersebut.
"Obat daftar G ini hanya direkomendasikan bagi pasien khusus dan penggunaan jangka panjang, kenapa apotek di sini berani menjual tanpa izin. Mungkin karena permintaan banyak sehingga apotek ini menyalagunakan izinnya," kata dia.
Pemilik apotek Vikarion di Jalan Malengkeri Alex Sirua saat ditanya petugas berkilah tidak mengetahui obat yang dijual itu melanggar aturan penjualan dari Dinkes setempat.
"Saya tidak tahu itu melanggar, kalau seperti itu jadinya kami tentu tidak berani menjual obat Somadril. Izin penjualan obat kami lengkap," katanya.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
