
Hindari "Disclainer" Pemprov Sulsel Perdakan SPPD

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sistem perencanaan pembangunan daerah (SPPD) Sulawesi Selatan akan diatur dalam peraturan daerah (perda) untuk menghindari terjadinya penilaian "disclaimer" terhadap APBD Sulsel.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Tan Malaka Guntur di Makassar, Jumat, mengatakan, penyusunan sistem perencanaan daerah selama ini masih ditemukan tidak sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan.
"Selama ini perencanaan pembangunan daerah masih banyak yang bervariasi," ungkapnya.
Dia mengharapkan, penerbitan rancangan perda SPPD ini dapat lebih spesifik dan tepat waktu, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, tidak mempengaruhi sistem perencanaan pembangunan secara nasional.
"Mekanisme ini akan konsisten dengan waktu, sehingga sistem perencanaannya itu tidak akan lagi molor," ujarnya.
Perda tersebut, ungkap dia akan mengatur sistem pertanggungjawaban keuangan daerah yang akan memuat sejauh mana hubungan antara perencanaan itu dengan sistem penggunaan anggaran utamanya pendanaan.
"Ada kegiatan-kegiatan yang 'overlap' bisa di minimalisir, dengan adanya sistem itu," ungkapnya.
Aparat yang profesional dan bertanggung jawab akan ditempatkan untuk melakukan kajian penyusunan sistem tersebut. Sehingga, penyusunan perencanaan pembangunan daerah itu akan mengikuti jadwal penyusunan perencanaan secara nasional.
"Misalnya musrembang desa selesai Maret, kemudian musrembang kecamatan Mei, dan musrembang provinsi diselesaikan Juni. Jika penyusunannya tepat waktu maka pelaksanaan Musrembang nasional bisa berjalan optimal," ujarnya.
(T.PK-HK/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
