
Syarat gugatan Pilkada Toraja Utara 1.422 suara

"Semua ada aturannya dan kalau ingin mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan menegaskan syarat pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada harus ada selisih minimal 1.422 suara.
"Semua ada aturannya dan kalau ingin mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK haruslah memenuhi persyaratan selisih suara," ujar Ketua KPU Toraja Utara Merry Parura, Kamis.
Dia mengatakan, pengajuan permohonan PHP juga diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kemudian Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Merry yang dalam pengumuman hasil rekapitulasi suara itu telah menetapkan pemenang pada pemilihan kepala daerah 9 Desember lalu di mana hanya diikuti oleh dua orang pasangan calon saja.
KPU Kabupaten Toraja Utara juga telah menetapkan keputusannya dengan Nomor 68/Kpts/KPU-Kab/025-671016/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiToraja Utara Tahun 2015.
Pasangan calon nomor urut 1, Kalatiku Paembonan-Yosia Rinto Kadang dalam pilkada serentak itu memperoleh 71.120 suara atau 54,20 persen dari suara sah.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Frederik Batti Sorring-Frederik Buntang Rombelayuk yang berstatus petahana itu memperoleh 60.102 suara atau 45,80 persen.
Dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebesar 234.063 jiwa, maka Kabupaten Toraja Utara masuk dalam perhitungan perbedaan selisih suara dua persen.
"Jadi selisih suara pasangan calon harus lebih kecil sama dengan jumlah suara sah terbanyak. Dengan demikian ambang batas dua persen dari suara terbanyak adalah 1.422 suara," jelasnya.
Dengan ambang batas tersebut, maka pasangan calon dengan suara yang lebih sedikit dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2015 tidak dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
