Logo Header Antaranews Makassar

Bawaslu diminta ambil alih pengawasan di Torut

Rabu, 16 Desember 2015 05:10 WIB
Image Print
"Jadi kami ke sini untuk meminta Bawaslu Sulsel...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Toraja Utara Frederik Batti Sorring-Frederik Buntang Rombelayuk meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengambilalih kerja pengawasan di daerah itu.

"Jadi kami ke sini untuk meminta Bawaslu Sulsel ambil alih kerja Panwaslu. Panwaslu Toraja Utara sepertinya `masuk angin` dalam temuan pelanggaran pilkada yang terjadi di sana," ujar Kuasa Hukum Frederik, Muhammad Basrah di Makassar, Selasa.

Dia menyebutkan, pada pemilihan kepala daerah serentak di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Toraja Utara telah terjadi tindak pelanggaran pemilu.

Basrah mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi di pilkada Toraja Utara itu dan menyerahkannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, tetapi kurang ditindaklanjuti.

Akibatnya pasangan calon bupati dan wakil bupati Kalatiku Paemobanan-Yosio Rinto menjadi peraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi pada pilkada. Namun kliennya menyesalkan karena kemenangan itu diraih dengan cara curang.

"Selain kami meminta Bawaslu Sulsel ambil alih tugas pengawasan Panwaslu Torut, kita juga melaporkan bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi di Toraja Utara," katanya.

Ia menjelesakan, pelanggaran yang dibiarkan Panwaslu diantaranya seperti temuan yang terjadi di Wisma Kambuno, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallung Limpu, pada 7 November lalu.

"Di situ ada massa terdiri dari PNS dan masyarakat. Di sana ada perintah untuk memilih pasangan Kalatiku. Dan ini didiamkan Panwaslu," katanya.

Selain itu, dia juga menuntut kertas suara yang menguntungkan Kalatiku. Dalam desain surat suara, terdapat tanda putih di foto pasangan Kalatiku sehingga pada saat penghitungan surat suara, banyak saksi mengira tanda putih itu tanda pencoblosan.

"Dari aturan suara yang tidak sah, tidak dibenarkan ada tanda apapun di kertas suara. Berarti ini pelanggaran yang besar dan dibiarkan," katanya.

Tidak sampai di situ, laporan mengenai kosentrasi massa yang dilakukan Kalatiku pada saat masa tenang juga didiamkan Panwaslu Toraja Utara.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026