Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dan tujuh komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta dua komisioner Bawaslu Kota Palopo untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu, 23 Juli 2025.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP David Yama melalui siaran persnya diterima, Selasa.
Ia mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP juga telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai. Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, akan disiarkan secara langsung melalui Youtube resmi DKPP. Siapa pun bisa menyaksikan jalannya sidang," katanya menambahkan.
Dua perkara yang diperiksa adalah perkara nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025. Kedua perkara ini akan diperiksa dalam satu waktu yang sama karena memiliki dalil aduan yang sama.
Perkara pertama nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan seseorang bernama Dahyar. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu yang satu di antaranya adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (teradu I).
Dan tujuh teradu lainnya masing-masing Ketua KPU Sulsel Hasbullah, beserta enam anggotanya, yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati secara berurutan berstatus sebagai teradu II s.d. teradu VIII dalam perkara ini.
Dahyar mendalilkan para teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut terkait pelanggaran administrasi pemilihan dilakukan oleh calon wakil wali kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana.
Perkara kedua 170-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan seorang bernama Junaid, mengadukan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra.
Ia mendalilkan kedua teradu tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status calon wakil wali kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.

