Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada lima komisioner KPU Kabupaten Jeneponto masing-masing ketua dan empat anggotanya terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto," kata Ketua Majelis DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP Jakarta, dipantau secara daring, di Makassar, Senin.
Selain Teradu I, sanksi teguran dijatuhkan kepada Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid, dan Teradu V IIham Hidayat sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Atas putusan tersebut, DKPP memerintahkan KPU segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan untuk mengawasi pelaksanaan putusannya.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.
Perkara tersebut diadukan Hardianto Haris yang memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin. Haris mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Asming, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat sebagai Teradu I-V.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I-V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
Belasan TPS yang dimaksudkan adalah terjadinya dugaan kecurangan perolehan suara pilkada tersebar di Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke saat pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada serentak 27 November 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang itu untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
David menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP nomor 1 Tahun 2022.