Makassar (ANTARA) - Tenaga ahli DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan membahas penguatan fungsi pengawasan untuk persiapan pilkada berikutnya serta evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Dari 545 pilkada yang digelar di seluruh Indonesia, sebanyak 310 di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau lebih dari 60 persen. Hal ini menunjukkan pengawasan pilkada masih perlu ditingkatkan," kata Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Hasruddin Pagajang di Kabupaten Pinrang, Selasa.
Namun demikian, dari sisi teknis pengawasan pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024, kata dia, sebenarnya sudah berjalan baik, tetapi masih ada tumpang tindihnya regulasi.
Terkait dengan putusan terbaru MK yang lebih menguatkan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada, kata dia sangat tepat dibahas untuk meningkatkan kapasitas pengawasan.
"Dengan putusan ini, Bawaslu naik satu level karena dapat memutuskan pelanggaran administrasi secara final dan mengikat. Ke depan, langkah paling memungkinkan adalah revisi atau kodifikasi Undang-undang Pemilu agar terjadi penyelarasan antaregulasi," tuturnya.
Hal senada disampaikan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI Moh Syahril Iryanto. Ia menilai literasi politik dan kapasitas pengawasan di level pengawas ad hoc masih lemah. Mengingat, pendeknya masa rekrutmen dan bimbingan teknis.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kabupaten Pinrang, untuk aktif memberikan masukan dalam penguatan kelembagaan pengawasan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada kesempatan itu menjelaskan, kegiatan evaluasi ini dirancang setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir.
"Kita membutuhkan fakta, aksi, dan peristiwa sebagai bahan evaluasi. Di Pinrang, misalnya, ada perbedaan pandangan hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
"Kita juga perlu menyelaraskan aturan pokok dengan Undang-undang Pemilu dan Pilkada, serta harmonisasi peraturan teknis antara Perbawaslu dan PKPU," paparnya mengungkapkan.
Mantan Anggota KPU Sulsel ini menegaskan, masukan yang terkumpul dari forum ini akan diteruskan ke tingkat pusat melalui Komisi II DPR RI untuk menjadi bahan perbaikan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.
Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma menambahkan, setiap pilkada di Kabupaten Pinrang selalu berujung gugatan di MK. Meski demikian, dia mengapresiasi kerja-kerja pihak terkait sehingga potensi kerawanan dapat diantisipasi.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang bersama Bawaslu melakukan evaluasi ini. Pengalaman saya, sejak 2009 daerah yang masuk zona merah bisa terkendali jika ada sinergi semua pihak," ujarnya.

