
Balpres impor rugikan industri dalam negeri

"Balpres ini dilarang diimpor tapi tetap saja banyak yang masuk...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan menyebutkan jika impor pakaian bekas atau balpres itu merugikan industri dalam negeri.
"Balpres ini dilarang diimpor tapi tetap saja banyak yang masuk dan beredar di Indonesia. Makanya, ini harus sering-sering dirazia," ujar Dirjen PKTN, Kementerian Perdagangan Widodo di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, alasan dilarangnya balpres atau pakain bekas diimpor ke Indonesia karena adanya beberapa pertimbangan seperti merugikan konsumen.
Pertimbangan lainnya adalah merugikan industri dan merusak pasar dalam negeri. Harga pakaian bekas yang dijajakan di pinggiran atau disejumlah pasar tradisional itu harganya jauh lebih murah.
Sedangkan kualitas dari pakaian bekas tersebut, lanjut Widodo, tidak terlalu buruk sehingga banyak warga kelas bawah memburu pakaian-pakaian bekas ini.
"Kan umumnya yang banyak mengejar balpres ini adalah warga kelas bawah. Ini masih tinjauan persaingan bisnis, belum masuk ke tinjauan kesehatannya," katanya.
Widodo menyebutkan jika balpres ini sangat tidak sehat dan tidak layak digunakan oleh warga Indonesia karena semua barang yang masuk ini tidak legal dan membawa banyak kuman serta bakteri.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sulawesi Azhar Rasyidi mengatakan, bakteri yang terkandung dalam pakaian bekas itu dapat mematikan manusia.
"Di antaranya itu ada bakteri Ecoli (Escherichia coli). Ini salah satu jenis spesies utama bakteri negatif. Kemudian ada jamur yang bisa mengakibatkan infeksi dan gangguan kesehatan lainya, serta yang paling berbahaya ada bakteri yang mengganggu penyakit kelamin," jelasnya.
Dia menyarankan masyarakat untuk tidak lagi membeli pakaian bekas alias cap karung (Cakar) karena pertimbangan kesehatan yang dapat mengancam jiwa.
Widodo menambahkan jika perdagangan pakaian bekas atau di Sulsel lebih dikenal dengan istilah cap karung (Cakar) tidak sesuai Undang Undang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perdagangan.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
