Logo Header Antaranews Makassar

Bupati Barru jalani sidang perdana kasus TPPU

Senin, 28 Maret 2016 19:08 WIB
Image Print
Bupati Barru, Andi Idris Syukur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Senin (28/3). (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
"Terdakwa merupakan Bupati Barru tahun 2010 sampai 2015 memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang," katanya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur (AIS) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada izin usaha ekplorasi tambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paian Tumanggor dalam dakwaannya di PN Tipikor Makassar, Senin, mengatakan terdakwa selaku Bupati Barru melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa sesorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.

"Terdakwa merupakan Bupati Barru tahun 2010 sampai 2015 memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang," katanya.

Dalam sidang itu, terdakwa yang mengenakan baju putih dipadu dengan celana hitam didampingi tim penasihat hukum, kerabat, kolega dan warga yang menjadi pendukungnya pada Pilkada lalu.

Pain Tumanggor yang juga Kepala Kejari Barru itu menjelaskan pada tahun 2012, PT Bosowa Grup bermaksud mendirikan pabrik semen di Kabupaten Barru.

Untuk proses awal dalam merealisasikan pendirian pabrik semen maka perusahaan PT Semen Bosowa mengajukan permohonan kepada Bupati Barru berupa pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan eksplorasi batu gamping.

Dalam kasus tersebut, Idris dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang baru sebulan ini dilantik menjadi kepala daerah untuk periode keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam didampingi dua hakim lainnya menanyakan isi dakwaan itu terhadap terdakwa, apakah dakwaannya dimengerti atau tidak.

Terdakwa yang mendengar dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU itu mengaku tidak mengerti tujuan dan maksud dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026