
Bupati Barru divonis 4,5 tahun penjara

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi," tegas ketua Majelis Hakim ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bersalah terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur (AIS) selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi," tegas ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam sebelum mengetuk palu vonisnya di PN Tipikor Makassar, Senin.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Andi Idris Syukur itu juga diwarnai dengan ketidaksepakatan semua hakim karena dua diantaranya punya pandangan berbeda (dissenting opinion).
Putusan vonis yang dijatuhkan itu juga sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. JPU memberikan tuntutan 4,5 tahun berdasarkan dengan perbuatan dari terdakwa.
Jaksa penuntut berpendapat bahwa terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012 untuk kepentingan pengurusan izin tambang dan eksplorasi di Kabupaten Barru.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa meminta diberikan satu unit mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa resource.
Permintaan itu lalu disetujui oleh pihak Bosowa Resource, namun izin baru keluar tiga bulan, setelah mobil tersebut diterima oleh terdakwa.
"Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi," tandasnya.
Untuk menyamarkan praktek pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa untuk membuat kwitansi sebesar Rp350 juta. Kwitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual beli.
Sementara dua majelis hakim lainnya yang menyatakan bila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus ini.
Dalam pertimbangan dua majelis hakim ini, menyatakan bila tidak ada satupun alat bukti dan saksi di persidangan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan TPPU.
Hanya saja tiga majelis hakim lainnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan ini. Sedangkan dua majelis hakim lainnya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Penasihat hukum terdakwa, Alyas Ismail usai persidangan menyatakan tetap berdalih bila kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus ini dan menghormati keputusan itu.
"Di sini kan jelas sekali ada dua pendapat hakim yang berbeda yang menyatakan kalau terdakwa tidak bersalah," kilahnya.
Dia menegaskan, hakim keempat dan kelima itu menyatakan kalau terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melakukan upaya banding dia mengaku pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kita masih akan pikir-pikir dahulu, sebelum melakukan upaya banding," pungkasnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
