Logo Header Antaranews Makassar

Mantan Dirut RSU Daya divonis 2,5 tahun

Kamis, 1 September 2016 22:06 WIB
Image Print
"Hakim pengadilan tinggi sudah mengeluarkan keputusannya di mana amar putusannya itu menguatkan putusan tingkat pertama...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi pengadaan alat-alat kesehatan yakni mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daya, dr Saenab dan pihak rekanan Burhanuddin.

"Hakim pengadilan tinggi sudah mengeluarkan keputusannya di mana amar putusannya itu menguatkan putusan tingkat pertama," ujar Kepala Humas PN Tipikor Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Kamis.

Terdakwa dr Saenab yang juga mantan Dirut RSU Daya Makassar itu sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh PN Tipikor Makassar.

Kedua terdakwa elakukan upaya banding.

Ibrahim mengaku jika pihaknya telah menerima salinan putusan majelis hakim tinggi. Ia juga masih menunggu upaya hukum selanjutnya dari pihak terdakwa, apakah akan mengajukan upaya kasasi atau tidak.

"Kita telah sampaikan ke pihak kuasa hukum terdakwa, hanya saja sejauh ini kami belum dapat informasi. Apakah pihak terdakwa akan mengajukan kasasi atau tidak," tandasnya.

Ibrahim menandaskan, bila pihak terdakwa tidak menginformasikan akan mengajukan upaya kasasi, secara otomatis putusan itu dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Sampai saat ini kita belum menerima penjelasan apapun dari kuasa hukumnya. Yang jelas amar putusan hakim pengadilan tinggi sudah kita sampaikan," tandasnya.

Proyek tahun 2012 tersebut dibagi menjadi dua pekerjaan dengan dua perusahaan rekanan. Paket pertama dikerjakan oleh CV Mandiri Alkesindo dengan anggaran Rp2,7 miliar. Perusahaan ini mengadakan 15 item alat kesehatan.

Paket kedua dikerjakan oleh CV Berkat dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar. Perusahaan ini mengerjakan 47 item alat kesehatan. Alat-alat yang diadakan berupa tempat tidur, peralatan medis di ruang intensive care unit unit (ICU), instalasi gawat darurat, dan ruangan seluruh poli.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026