
Dirjen Otoda: e-Perda tingkatkan efisiensi pembuatan perda

"Kami membangun e-Perda yang terdiri atas e-registrasi, e-fasilitasi, dan e-konsultasi...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan aplikasi e-Perda akan meningkatkan efisiensi pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami membangun e-Perda yang terdiri atas e-registrasi, e-fasilitasi, dan e-konsultasi, ini akan membuat semuanya lebih mudah dan efisien," kata Sumarsono dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Regional II Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua di Makassar, Rabu.
Efisiensi pembuatan Perda, terutama dapat diperoleh dari penghematan biaya konsultasi yang selama ini digunakan oleh legislator daerah.
"Dengan e-Perda ini tidak perlu lagi konsultasi sampai ke Jakarta, kecuali hal-hal yang sangat substansial," kata dia.
Sumarsono menyinggung seringnya para legislator melakukan konsultasi langsung ke Jakarta. Padahal jika yang datang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota, maka konsultasi dapat dilakukan ke provinsi.
"Saya katakan kalau kabupaten /kota ke gubernur, agar berjenjang," ujarnya.
Apa lagi, sering kali para legislator ini datang dalam rombongan berjumlah hingga 15 orang, dan waktu konsultasi hanya sekitar 15 menit.
Mahalnya biaya legislasi juga disebutkan oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan tersebut.
"Ongkos legislasi kita mahal," kata Syahrul.
Apalagi, kata Syahrul, sebelum pembuatan Perda, sudah didahului dulu dengan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk studi banding.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum seluruh provinsi di Indonesia kecuali provinsi di Wilayah Jawa dan Bali tersebut, Sumarsono menyerahkan Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri di masing-masing wilayah kerjanya.
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
