Logo Header Antaranews Makassar

Pengusaha mobil minta dibebaskan dari tuntutan

Selasa, 4 Oktober 2016 05:42 WIB
Image Print
"Delik yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti secara sah ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengusaha mobil di Makassar Soedirjo Aliman alias Jentang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi nomor 007 untuk pembelian tanah di Jalan AP Pettarani minta dibebaskan dari tuntutan.

"Delik yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas pengacara terdakwa, Onny Richardi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin.

Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa pekan lalu itu dinilainya sangat berat dan tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga dirinya melalui pembacaan pembelaan (pledoi) meminta majelis hakim untuk menerimanya.

Onny menyebut jika kliennya yang juga owner PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) tidak bersalah dalam kasus ini dan membebaskannya sesuai dengan pledoi yang diajukannya itu.

"Kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas atau vonis onslag, seperti yang tertuang dalam pledoi yang diajukan klien kami dan membebaskannya dari pasal 263 ayat (2) KUHP, tentang pemalsuan," jelasnya.

Menurut dia, bila perbuatan terdakwa tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka wajib bagi majelis hakim memutus bebas terdakwa.

Karena berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHP yang menyebutkan jika delik yang didakwakan JPU, tidak dapat dibuktikan di peraidangan, maka terdakwa harus diputus bebas (Vrijspraak) dari dalwaan JPU.

Sehingga kata Onny, pihak tim kuasa hukum menolak semua dakwaan dari JPU karena dianggap dakwaan JPU keliru. Sebab tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan perbuatan terdakwa dalam kasus ini.

"Tidak ada ada satupun barang bukti yang bisa membuktikan bila terdakwa telah melakukan pemalsuan, seperti dakwaan JPU," tegas Onny.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026