Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengiat anti korupsi Lembaga Peduli Sosial Ekonomi, Budaya dan Hukum (LP-Sibuk) menyangsikan pengembalian dugaan kerugian negara dari proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten, Sulawesi Selatan itu mengandung rekayasa.
"Ini kasus sudah lama dan sudah tahap penyidikan, sudah ada tersangkanya, tapi belum menyasar semuanya yang terlibat. Toh juga belum ada keluar audit resmi dari BPKP berapa kerugiannya, tapi kenapa ada pengembalian dan bukan dari tersangka," jelas Direktur LP-Sibuk Djusman AR di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pengembalian kerugian negara haruslah dilakukan kepada pihak-pihak terkait khususnya orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Apalagi pengembalian kerugian negara dilakukan oleh dua dari lima rekanan proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk itu. Adapun dua rekanan itu, PT Marga Wijaya dan PT Delima Indah.
Dari lima rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan tersebut, keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Kenapa baru sekarang mereka mengembalikannya kenapa tidak dari awal saat kasus ini diselidiki. Saat banyak pihak meminta kejaksaan memeriksa para rekanan, kenapa justru langsung mengembalikan kerugian negara. Itu pun tidak melalui hasil audit, apakah kerugiannya sekian atau berapa," katanya.
Djusman juga menegaskan bahwa secara aturan, tidak serta merta penyidik menerima pengembalian kerugian negara itu tanpa ada hasil perhitungan resmi dari lembaga auditor yang telah ditunjuk oleh undang-undang dalam melakukan perhitungan kerugian negara.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara senior selaku praktisi hukum, Alyas Ismail yang mengatakan bila pengembalian kerugian harus disertai dengan adanya rekomendasi pengembalian dari lembaga auditor.
"Pengembalian kerugian negara, juga harus ada hasil kesimpulan dari auditor yang dilaporkan secara resmi kepada penyidik. Soal ada tidaknya kerugian negara dalam kasus Tipikor," tandasnya.
Selain itu juga kata Alyas, sebelum ada hasil audit resmi perhitungan kerugian negara, seperti dalam kasus ini, tidak boleh serta merta penyidik menentukan sendiri besaran nilai kerugian negara.
"Harus ada hasil audit resmi dari lembaga auditor kalau mau mengetahui berapa besar kerugian negara. Bukannya menerima saja berapa uang yang disodorkan oleh rekanan," sebutnya.
Sebelumnya dari kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menetapkan satu orang tersangka yakni Sassi Manoppo yang perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dari hasil ekspose diketahui bahwa pada tahun 2015 Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel menerima dana APBN dari Kementerian Pertanian untuk kegiatan sambung pucuk pada lima kabupaten.
Selanjutnya dilaksanakan pembuatan HPS, namun dalam pembuatan HPS hanya dilakukan satu kali survei harga oleh PPK pada penakar yang ada di kabupaten Soppeng dengan harga eceran Rp7.250 per batang.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa panitia lelang berjumlah lima orang, namun yang bekerja hanya dua orang yaitu ketua dan sekretaris. Dan tim penyusunan HPS hanya melakukan satu kali survei harga serta harga bibit hanya Rp6.250 perbatang.
Sementara biaya penyaluran hanya Rp500 perbatang dan proses penyaluran dilakukan oleh penakar benih bukan dilaksanakan oleh rekanan pemenang lelang.
Dalam kasus ini penyidik menemukan, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk.
Pengadaan bibit tersebut diduga terindikasi penggelembungan harga. Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sambung pucuk itu tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng.
Berita Terkait
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
BMKG : Sebagian wilayah Indonesia masih berpotensi hujan lebat
Rabu, 27 Maret 2024 10:09 Wib
Pemprov Sulsel berikan 200 ribu bibit ikan ke Kabupaten Barru
Sabtu, 23 Maret 2024 8:11 Wib
BMKG prakirakan Bibit siklon tropis berdampak terhadap cuaca di Indonesia
Minggu, 17 Maret 2024 10:20 Wib
Pemprov Sulsel tebar 2,1 juta benih ikan air tawar di Bone untuk ketahanan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 16:52 Wib
PT Vale sumbang 5.000 bibit pohon penghijauan di Maros-Pangkep Sulsel
Rabu, 6 Maret 2024 16:19 Wib
Pemprov Sulbar kembangkan pembibitan ternak sapi di Polman
Kamis, 22 Februari 2024 20:02 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel ajak petani kembangkan bibit sukun
Senin, 19 Februari 2024 13:09 Wib