Logo Header Antaranews Makassar

BPJS Sulbar studi komparatif di Pemkot Makassar

Jumat, 16 Desember 2016 05:37 WIB
Image Print
"Kami sengaja datang ke Pemkot Makassar bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Mamuju...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Pembantu Mamuju melakukan studi komparatif tentang kepesertaan di Pemerintah Kota Makassar.

"Kami sengaja datang ke Pemkot Makassar bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Mamuju untuk melakukan studi komparatif mengenai kepesertaan tenaga kontrak atau honorer di BPJS," ujar Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Armon di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, Pemkot Makassar cocok untuk menjadi contoh bagi Pemerintah Provinsi Sulbar karena tenaga kontrak Pemkot Makassar yang jumlahnya sekitar 4.000 lebih telah menjadi peserta.

Sedangkan Pemprov Sulbar yang hanya memiliki tenaga kontrak sebanyak 1.500 baru akan didaftarkan untuk ikut pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemkot Makassar kita pilih karena mereka sudah mengikutkan semua tenaga kontraknya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan itu adalah langkah maju. Kami pun ingin melindungi tenaga kontrak kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Rasyidin yang ikut mendampingi studi komparatif itu mengatakan, sesuai dengan perintah undang-undang sejak disahkannya tentang perlindungan tenaga kerja ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terlibat langsung.

"Sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka semua tenaga kerja harusnya terlindungi, minimal kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

Rasyidin mengaku jika dalam kepesertaan BPJS-Ketenagakerjaan itu terdapat empat program utama di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Ia menjelaskan jika semua tenaga kerja tidak bisa dilindungi oleh empat program BPJS Ketenagakerjaan itu, tetap para pekerja masih bisa mendapatkan dua perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Kalau tidak bisa mendapatkan semua program itu kan masih bisa mendapatkan dua perlindungan yang besaran iurannya pastinya tidak sama antara dua perlindungan dan empat perlindungan," katanya.

Karenanya, dirinya akan mendorong semua tenaga kerja potensial yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi peserta BPJS-Ketenagakerjaan minimal pada dua program tersebut.

"Umumnya memang semua pekerja yang masuk kategori BPU kita tawarkan perlindungan Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian ini," ucapnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026