Logo Header Antaranews Makassar

18 Napi Koruptor Sulsel Dapat Remisi Lebaran

Minggu, 25 Juni 2017 15:50 WIB
Image Print

Makassar (Antara Sulsel) - Sebanyak 18 narapidana kasus korupsi yang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Gunungsari, Makassar dan lapas lainnya di Sulsel mendapat remisi Lebaran 2017.

"Ada 18 orang koruptor dapat remisi Lebaran dari total 3.236 napi yang mendapat remisi, termasuk enam orang di antaranya terpidana teroris berada di lapas dan rutan di wilayah Sulsel," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Sulsel, Jauhar Fardin, di Makassar, Minggu.

Dari jumlah tersebut, kata dia, bagi napi yang dianggap memenuhi syarat dan mendapatkan remisi khusus sebanyak 1.202 orang, sedangkan 238 napi lainnya juga mendapat remisi khusus.

Pemberian remisi tersebut bervariasi di 24 lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Sulsel mulai dari tiga bulan, dua bulan, satu bulan, hingga 15 hari. Bahkan ada sekitar seratusan orang langsung bebas saat Lebaran.

Sebelumnya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel mengusulkan penambahan remisi Lebaran tahun ini sebanyak 3.407 orang, kemudian bertambah hingga dua hari menjelang Lebaran sebanyak 3.236 napi. Jumlah tersebut tersebar di 24 UPT lapas dan rutan di Provinsi Sulsel.

Mengenai napi teroris yang masih menjalani proses hukum di lapas di wilayah Sulsel, katanya, masih ada delapan orang yang menjalani masa tahanan.

Jauhar merinci, saat ini ada tiga napi teroris di Lapas Gunung Sari Makassar, dua di Lapas 2A Watampone, dan tiga di Lapas 2A Bulukumba.

Narapidana teroris itu, kata dia, diberikan perhatian serius dalam pengawasan di lapas karena dianggap sebagai napi dengan berisiko tinggi.

"Tentu penanganan napi teroris ini ada perlakuan khusus dibanding napi lainnya, mengingat kasus mereka berisiko tinggi, tapi seluruh hak-haknya tetap diberikan, hanya saja pengawasannya serta bimbingan diberikan secara khusus," kata dia.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026