Makassar (Antara Sulsel) - Pembubaran paksa yang dilakukan aparat kepolisian Kota Makassar saat menduduki lahan Tol Reformasi milik ahli waris sah Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya berujung bentrok, kejadian tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pembubaran paksa yang dilakukan polisi saat menduduki lahan sendiri kami nilai melanggar HAM," sebut Kuasa Hukum Pendamping ahli waris, Andi Amin Halim Tamatappi usai pembubaran demostran di Tol Reformasi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Saat pembubaran paksa itu, sejumlah aktivis dan warga diduga di cekik hingga mendapat pukulan dan tendangan dari petugas, bahkan diantaranya membubarkan dengan cara membabi buta seolah-olah demonstran kriminal hingga mengejar ke rumah-rumah warga sekitar.
Menurut dia, adanya dugaan pemukulan serta perlakuan tidak manusiawi saat pembubaran paksa itu kepada peserta aksi yang dipimpin Wakil Kepala Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait dianggap melanggar norma kemanusiaan.
Selain itu, kejadian ini menjadi bentuk penilaian publik terhadap kinerja kepolisian dalam menyelesaikan masalah tanpa menempuh jalur damai, yang seharusnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dari masalah hukum.
"Seharusnya polisi paham tentang psikologis orang yang dirugikan pada kasus ini. Sudah 17 tahun kami menderita oleh ketidakpastian pembayar dari Kementerian PU PR, lantas apa yang harus kami lakukan untuk menuntut hak kami. Semua sudah ditempuh tapi tidak ada jalan keluar," keluhnya.
Pihaknya berencana melaporkan pelanggaran tersebut ke bidang penindak disiplin Propam Polrestabes dan Polda Sulsel termasuk menyurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar ditindaklanjuti adanya dugaan kekerasan aparat kepada demonstran.
"Sejak awal kasus ini sudah di pantau Komnas HAM, sehingga dengan terjadinya insiden tersebut ada jalan untuk melaporkan dugaan kekerasan oleh polisi terhadap demonstran," ucap Andi Amin.
Sementara Wakapolretabes Makassar AKBP Hotman Sirait saat pembubaran itu berlangsung, berdalih pemblokiran jalan tol adalah pelanggaran, selain itu demonstran tidak memasukkan penyampaian aksi dan tidak disebutkan menutup jalan dengan batu.
"Penyampaian aksi tidak sesuai, dan tidak menyampaikan surat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur, sehingga langkah pembubaran paksa terpaksa dilakukan," paparnya kepada wartawan
Dirinya beralasan pembubaran paksa demonstran karena dianggap menggangu ketertiban umum, kendati lahan tersbut belum dibayar Kementerian PU PR, dan tidak menyampaikan secara lengkap penyampaian aksinya termasuk menutup jalan tol.
Aksi kependudukan lahan tersebut berlangsung selama empat jam, mengakibatkan sejumlah jalan di wilayah yang menghubungkan jalur tol macet total. Dari kejadian itu, 12 orang ditangkap, dua warga dan lainnya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM).
Diketahui, persoalan ini sudah berjalan lama, hingga putusan MA nomor 117/PK/Pdt/2009 yang memenangkan ahli waris dengan berkekuatan hukum tetap atas lawannya Ince Baharuddin, serta memerintahkan Kementerian PU PR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan senilai Rp9 miliar lebih.
Meski demikian, pihak Kementerian PU PR tidak bergeming hingga mengajukan fatwa ke MA terkait adanya dua putusan, meski putusan itu jauh berbeda.
Bahkan salah satu putusan MA nomor 266/PK/Pdt/2013 yang dikatakan memenangkan pihak lain bernama Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati dinyatakan palsu karena berbeda salinan asli dengan salinan diberikan kepada Kementerian PU-PR.
Selain itu, ahli waris juga dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan MA baru-baru ini menjawab pengajuan Kementerian PU PR, bahwa putusan kasasi yang sudah berkuatan hukum tetap tidak bisa ditafsir, kecuali masih dalam proses Peninjauan Kembali dengan nomor 1572/PAN/HK.01/5/2017.
Berita Terkait
Tujuh orang tewas akibat kecelakaan bus di Tol Semarang-Batang
Kamis, 11 April 2024 13:43 Wib
Kapolri beri santunan tali asih untuk korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Kamis, 11 April 2024 4:55 Wib
Menko PMK : 12 orang meninggal akibat kecelakaan di KM 58 tol Jakarta-Cikampek
Senin, 8 April 2024 13:47 Wib
Sembilan orang tewas dalam kecelakaan KM 58 Tol Cikampek alami luka bakar
Senin, 8 April 2024 13:44 Wib
Enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:17 Wib
Pemkot Makassar minta pengelola JTSE percantik jalan tol usai naikkan tarif
Rabu, 6 Maret 2024 21:22 Wib
Manajemen PT JTSE Makassar berlakukan penyesuaian kenaikan tarif jalan tol
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib
Menteri PUPR menargetkan jalan tol menuju IKN tahap 1 selesai Juli 2024
Jumat, 19 Januari 2024 14:57 Wib