Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat kembali memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat terhadap dua polisi karena desersi atau meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut- turut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura, Kamis menyatakan, kedua polisi itu diremendasikan PTDH setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Tadi pagi dilakukan KKEP terhadap dua personel kepolisian. Sidang tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Minarto dengan didampingi wakil ketua komisi, yakni AKBP Ince Muh Nawawi, anggota komisi AKBP Muh Zakiy, cadangan anggota komisi AKBP Misbahuddin, cadangan Anggota komisi Muh Haris Welong serta pendamping terduga pelanggar Komisaris Polisi Haidir," kata Mashura.
Kedua personel kepolisian yang direkomendasikan di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, yakni Brigadir Polisi Kepala MSD yang berdinas di Direktorat Tahti dan Brigadir Polisi AM yang bertugas di Itwasda Polda Sulbar.
MSD yang direkomendasi PTDH melakukan pelanggaran meninggalkan tugasnya secara secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut turut sehingga melanggar Pasal 11 huruf (e) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sementara Brigpol AM, selain melakukan pelanggaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut turut juga tidak mengikuti Dikbangspes intel dasar di Pusdik Intel di Soreang, Jawa Barat, dan diganjar Pasal 7 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Dari hasil sidang komisi kode etik itu, keduanya dijatuhi putusan sanksi administratif berupa rekomendasi untuk di PTDH," tegas Mashura.
Sebelumnya, yakni pada 7 Agustus 2017, Polda Sulbar telah memecat enam personel kepolisian, juga karena desersi.
Kabid Humas Polda Sulbar menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap enam personel kepolisian itu karena mereka tidak masuk dinas sejak Juni 2016.
"Sebenarnya, ada 17 personel kepolisian yang terancam diberhentikan, tetapi 11 di antaranya berkasnya belum rampung sementara keenam personel itu sudah dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri dengan keputusan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Mashura.
Pemberhentian keenam personel kepolisian akibat desersi itu dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Nandang.
Keenam personel kepolisian yang diberhentikan tersebut, yakni Brigpol Andi Mangumpara, Brigpol Makhfud Suharto, Brigpol Herman, Brigpol Rinto Abidin, Brigpol Frandoto serta Briptu M Arifin Nur.
Pemecatan keenam polisi itu tertuang melalui Keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/182 s/d 187/VII/2017 tanggal 19 Juli tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Keenam personel itu merupakan mutasi dari Polda Sulsel dan sejak Polda Sulbar terbentuk, mereka tidak pernah melakukan penghadapan atau berdinas," katanya.
"Sejak Juni 2016, sudah dilakukan pemanggilan terhadap enam personel itu tetapi mereka mangkir. Bahkan, sempat dilakukan penjemputan tetapi keenamnya tidak bersedia sehingga sempat dilakukan sidang disiplin secara `in absentia` hingga akhirnya mereka dimasukkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) selanjutnya digelar sidang komisi kode etik profesi Polri dengan putusan PTDH. Jadi, pemberhentian personel kepolisian itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Mashura.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar ajak pemerintah daerah melakukan terobosan tingkatkan PAD
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pemprov Sulbar permudah petani sawit dapat benih unggul
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib