Logo Header Antaranews Makassar

Imigrasi : Belum Ada WNA Urus Kitas Kerja Tambang

Minggu, 29 Oktober 2017 11:09 WIB
Image Print

Baubau (Antara Sulsel) - Kantor Imigrasi Kota Baubau Sulawesi Tenggara belum menerima satupun Warga Negara Asing (WNA) mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang akan bekerja pada perusahaan tambang PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di daerah itu.

"Kami tahu juga bahwa PT BIS sudah lama, tapi sudah lama juga perusahaan itu tidak beroperasi. Tapi kalau memang ada perusahaan yang mempekerjakan orang asing pasti jauh hari sebelumnya sudah melaporkan ke kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Edisong, di Baubau, Minggu.

Ia mengatakan, petugas imigrasi dalam beberapa tahun ini sudah melakukan pengawasan terhadap orang asing. Bahkan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi di masyarakat yang akan mempekerjakan orang asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi sebelum tiba di daerah tujuan.

"PT BIS kami sudah dengar, tapi belum ada orang-orang asing yang mau dipekerjakan. Sejak Januari hingga Oktober 2017 ini belum ada pelaporan dari PT BIS bahwa ada orang asing mau dipekerjakan," ujarnya lagi.

Kalau pun ada perusahaan yang akan mempekerjakan WNA, menurut dia, pasti orang asing tersebut sudah mempunyai izin masuk ke Indonesia menggunakan visa kerja. Sehingga, dengan visa kerja itu akan melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Kitas.

"Selama ini belum ada orang asing yang akan bekerja perusahaan tambang di wilayah Baubau mengurus izin tinggal. Yang ada hanya Kitas kunjungan sosial yang tidak begitu banyak dengan jangka waktu satu hingga dua bulan dan setelah itu langsung pulang kembali ke negaranya," ujarnya.

Edisong mengimbau, perusahaan di Kota Baubau dan khususnya di wilayah kerja Imigrasi apabila mempekerjakan orang asing wajib melaporkan sebelum masuk kelokasi pertambangan.

"Kantor imigrasi menerima permohonan apapun. Apalagi permohonan izin tinggal di indonesia pasti ke Kantor Imigrasi mengurus izin," ujarnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026