
209 PNS Sidrap Dijatuhi Sanksi

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Sedikitnya 209 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan mendapat sanksi administrasi berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun.
Penyebab jatuhan sanksi ini bermula ketika 209 PNS ini terdata resmi dengan sengaja menambah libur dan tidak ikut apel pagi pasca libur dan cuti bersama menyambut hari raya Idul Fitri 1430 Hijriah lalu. Surat penjatuhan sanksi penundaan gaji berkala ini mulai ditandantangani langsung Bupati, Rusdi Masse tertanggal 13 Oktober 2009.
PNS yang mendapatkan sanksi penundaan gaji berkala selama 12 bulan ini berasal dari kalangan staf di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Sidrap. Mereka terdata tidak bertanda tangan dalam daftar kehadiran (Absensi,red) pada hari pertama masuk kantor. Namun begitu, tidak sedikit diantaranya juga diketahui berasal dari kalangan pejabat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Drs H Hasanuddin Syafiuddin MSi yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, ke-209 PNS tersebut dikategorikan melanggar pasal 2 huruf K Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang kedisiplinan PNS.
Selain melanggar PP 30 kata Hasanuddin mereka juga dianggap dengan sengaja tak mengindahkan surat edaran Bupati Sidrap dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap.
Sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun ini ujar Hasanuddin diharapkan menjadi peringatan bagi para PNS lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dimasa-masa mendatang.
Pemberlakukan sanksi ini kata Sekkab tidak hanya berlaku saat ini, melainkan akan berlaku efektif setiap pasca cuti dan libur bersama, terutama menjelang dan setelah perayaan hari-hari besar Islam.
(T.PSO-098/saS016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
