
Satpol PP Gowa Tertibkan PKL

Gowa, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL)di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak, Sungguminasa, Selasa.
Kasatpol PP Gowa, Syafruddin Ardan, mengatakan, penertiban PKL sebagai tindak lanjut dari instruksi larangan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan di pinggir jalan raya.
"Kita sudah instruksikan untuk tidak berjualan dipinggir jalan, namun para PKL tetap beraktifitas sehingga langsung kita tertibkan sebagai efek jera bagi mereka,'' ujarnya.
Bukan cuma di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak, beberapa ruas jalan lainnya dalam kota Sungguminasa juga dilakukan penertiban terutama yang kembali berjualan di pinggir jalan dan tidak lagi menghiraukan larangan sehingga Sapol PP Gowa kembali melakukan penertiban.
Ia mengakui, pasca lebaran Idul Fitri, para PKL kembali berjualan di jalan-jalan protokol seperti di Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Agus Salim serta sejumlah ruas jalan lainnya sehingga ditertibkan.
"Sebenarnya para PKL ini sudah diberi peringatan untuk tidak menjual sepanjang jalan tersebut maupun di areal lapangan Syekh Yusuf namun mereka tetap berjualan," katanya.
Bahkan, gerobak yang yang digunakan utamanya penjual es kelapa dan bakso, lanjutnya, disimpan di pinggir jalan sehingga sangat mengganggu keindahan serta bisa menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
"Kita sudah melarang dengan memberi surat peringatan untuk tidak menjual di areal tersebut namun para PKL membandel sehingga harus kembali ditertibkan. Apalagi, di sepanjang Jalan Agus Salim sudah padat dengan arus lalu lintas," ucapnya.
Camat Sombaopu Majid Hajat mengakui, banyaknya PKL musiman yang memadatai pinggir jalan dengan menjual dan mengambil sebagian badan jalan sehingga dilakukan langkah-langkah persuasif berupa teguran-teguran.
Namun teguran itu tidak diindahkan sehingga dirinyapun bersama Satpol PP melakukan penertiban disepanjang jalan.
(T.PK-MH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
