Makassar (Antaranews Sulsel) - PT Pelindo IV Makassar menggelar lomba "Rangking 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)" dalam rangka memeringati Bulan K3 nasional dengan menghadirkan perwakilan perusahaan BUMN, BUMD dan swasta se-Sulsel.
"Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati bulan K3 nasional, sekaligus menggalang kebersamaan dan mencari potensi dalam mengaplikasikan K3 di masing-masing institusi," kata Ketua Panitia Ranking 1 yang juga Project Manager Officer Of Quality and Risk Pelindo IV, Moudy Pitoy di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, perwakilan perusahaan yang ikut lomba Ranking 1 K3 adalah perusahaan BUMN, BUMD dan swasta di Sulsel yang telah memiliki sertifikat K3 seperti PT Pelindo IV, Pertamina, Kima, IKI, Tonasa, Bosowa, Hadji Kalla, PP, Hutama Karya dan PT Eastern Pearl Flour Mills.
Menurut dia, cukup banyak kegiatan yang dilakukan untuk memeringati Bulan K3 Nasional tahun ini, seperti Upacara Peringatan K3, Donor Darah, Futsal dan Ranking 1 K3. Tahun ini, Pelindo IV mendapat giliran untuk menjadi pelaksana atau tuan rumah kegiatan Ranking 1 K3.
Dalam Ranking 1 K3 lanjut Moudy, pihaknya melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sulsel dan tim yang ditunjuk untuk menjadi juri dalam kegiatan yang digelar di terminal penumpang, Pelabuhan Makassar selama satu hari, tanpa mengganggu aktivitas pelabuhan.
Sementara itu, Kepala Seksi Norma K3 Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Sulsel Giawan Lussa mengatakan, untuk menumbuhkan budaya kerja yang mengedepankan K3 haruslah dimulai sejak dini. Berkaitan dengan hal itu, maka pihaknya menyasar siswa sekolah dasar untuk menyosialisasikan K3 di dunia kerja.
"Sudah ada tiga sekolah yang menjadi pilot project, satu di Kabupaten Gowa dan dua di Kota Makassar. Melalui kegiatan tersebut diharapkan, kelak ketika mereka sudah memasuki dunia kerja, sudah mengetahui K3 dan bisa mengimplementasikannya," katanya.
Terkait dengan penerapan sanksi bagi perusahaan atau pekerja yang tidak mengindahkan K3, dia mengatakan, penerapan sistem manajemen K3 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menegaskan pemberian sanksi pidana bagi pelanggarnya. Tujuan perundang-undangan itu untuk menekan angka kecelakaan kerja yang rata-rata mencapai 100 ribu kasus per tahun di Indonesia.
Berita Terkait
Pemantauan hilal 1 Syawal 1445 H di Makassar
Selasa, 9 April 2024 19:51 Wib
BMKG Wilayah IV Makassar: Waspadai cuaca ekstrem hingga 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024 3:42 Wib
Pegadaian Makassar menggelar Festival Ramadan
Kamis, 14 Maret 2024 13:45 Wib
BMKG Makassar imbau masyarakat waspadai musim pancaroba
Kamis, 14 Maret 2024 11:45 Wib
Manajemen PT JTSE Makassar berlakukan penyesuaian kenaikan tarif jalan tol
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib
Pangdam IV/Diponegoro minta pengungsian yang layak bagi korban banjir Demak
Sabtu, 10 Februari 2024 6:36 Wib
Telin bersama Operator India dan Telecom Egypt teken MoU SKKL ICE IV
Rabu, 7 Februari 2024 20:49 Wib
BMKG : Enam daerah di Sulsel berpotensi hujan lebat dan petir
Sabtu, 27 Januari 2024 20:56 Wib