Dishub kritik uji kir gratis angkutan daring
Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ilyas Iskandar mengkritik rencana Kementerian Perhubungan (Kememhub) yang akan memberikan layanan uji KIR gratis bagi angkutan dalam jaringan (daring).
"Uji KIR ini kan kewenangan kabupaten/kota, retribusi untuk daerah, walaupun bisa digratiskan, tapi siapa nanti yang mau bayar ke daerah," kata Ilyas di Makassar, Senin.
Sementara terkait pembuatan SIM A umum bagi pengemudi angkutan daring dengan harga murah, menurut Ilyas, hal tersebut menjadi kewenangan pihak Direktorat Lalu Lintas Polri.?
"Kemenhub seharusnya menyadari apa yang menjadi kewenangan mereka, apalagi soal retribusi Uji KIR, ini kan diatur melalui Perda," tuturnya.
Ia juga mengkritisi aturan mengenai angkutan daring dari Kemenhub yang sampai saat telah direvisi tiga kali.
"Inikan Permen sudah tiga kali revisi, kami belum lakukan apa-apa karena belum jelas sampai sekarang aturan yang ada," kata dia.
Sebagai informasi, Kemenhub akan membantu para pengemudi angkutan daring dengan menyelenggarakan program uji KIR gratis dan pembuatan SIM A murah.
Hal ini dilakukan Kemenhub untuk memudahkan para pengemudi mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi para pengendara?angkutan daring, diantaranya lulus uji KIR.
"Uji KIR ini kan kewenangan kabupaten/kota, retribusi untuk daerah, walaupun bisa digratiskan, tapi siapa nanti yang mau bayar ke daerah," kata Ilyas di Makassar, Senin.
Sementara terkait pembuatan SIM A umum bagi pengemudi angkutan daring dengan harga murah, menurut Ilyas, hal tersebut menjadi kewenangan pihak Direktorat Lalu Lintas Polri.?
"Kemenhub seharusnya menyadari apa yang menjadi kewenangan mereka, apalagi soal retribusi Uji KIR, ini kan diatur melalui Perda," tuturnya.
Ia juga mengkritisi aturan mengenai angkutan daring dari Kemenhub yang sampai saat telah direvisi tiga kali.
"Inikan Permen sudah tiga kali revisi, kami belum lakukan apa-apa karena belum jelas sampai sekarang aturan yang ada," kata dia.
Sebagai informasi, Kemenhub akan membantu para pengemudi angkutan daring dengan menyelenggarakan program uji KIR gratis dan pembuatan SIM A murah.
Hal ini dilakukan Kemenhub untuk memudahkan para pengemudi mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi para pengendara?angkutan daring, diantaranya lulus uji KIR.