
KPK dorong Sulbar integrasikan e-planning dan e-budgeting

Mamuju (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) agar mengintegrasikan penerapan "e-planning" (perencaraan) dan "e-budgeting" (penganggaran) melalui sistem elektronik.
"KPK mendorong agar penerapan penganggaran dan perencanaan terintegrasi melalui sistem elektronik. Artinya `e-planning dan `e-budgeting` dilakukan dalam satu aplikasi," kata Sekretaris Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin di Mamuju, Kamis.
Selama ini di Sulbar, kata dia, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara terpisah, yakni perencanaan program dilakukan Bappeda dan penganggaran di Bagian Keuangan. Oleh karena itu ke depan, sudah harus dilakukan terintegrasi melalui sistem elektronik.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sulbar ini mengatakan Tim Bidang Pencegahan KPK sudah berkunjung ke Sulbar untuk melakukan pendampingan terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkup pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di daerah itu.
"Jadi tidak usah diterjemahkan terlalu jauh terkait kedatangan KPK ke Sulbar karena yang datang adalah Tim Bidang Pencegahan untuk melakukan pembinaan dalam upaya mencegah agar tidak terjadi korupsi di birokrasi pemerintah daerah ini," ujarnya.
Ia menjelaskan Tim Pencegahan KPK itu bersama Pemerintah Provinsi Sulbar dan para pelaku usaha termasuk pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) membuat rencana aksi daerah.
"Jadi kami akan buat rencana aksi daerah bersama dengan Kadin. Ini perlu dilakukan kesepakatan bahwa korupsi ini harus dimulai dari pengusaha yang punya komitmen untuk tidak memberikan fasilitas kepada pejabat guna memuluskan urusan proyek atau perizinan," tuturnya.
Menurut dia, kalau para pengusaha bisa menahan diri dan berkomitmen bersama untuk melaksanakan bisnis berintegritas tentu tidak akan ada korupsi.
Sekda Provinsi Sulbar ini menyebutkan titik-titik yang berpotensi terjadi korupsi dan perlu pembenahan, di antaranya pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Menurut dia, ada beberapa kriteria keberhasilan ULP, di antaranya harus mandiri, memiliki pegawai permanen, bukan pegawai dari dinas lain yang direkrut serta fungsional.
"Artinya, tidak ada lagi jabatan fungsional di tempat yang lain serta disarankan agar semua pengadaan barang dan jasa harus ada di ULP," kata Zainuddin.
Selain itu juga, kata dia, peran dan fungsi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pemberian izin harus dioptimalkan.
"Tidak boleh lagi ada kewenangan ke gubernur atau Sekda maupun pejabat lain terkait pemberian izin, tetapi semua itu merupakan kewenangan PTSP. Jadi, tidak boleh ada kata-kata misalnya, sebelum diberi izin, harus bertemu lebih dahulu dengan gubernur atau sekda," ujarnya.
Menurut dia, sepanjang pihak investor sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan izin maka tidak perlu lagi ada arahan dari pejabat.
Zainuddin mengatakan Pemprov Sulbar bersama KPK akan melakukan rapat koordinasi sekaligus akan membuat kesepakatan tersebut pada 11 April mendatang.
Pewarta : Amirullah
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
