Makassar (Antaranews Sulsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melantik dan menugaskan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) untuk mendeteksi adanya pergerakan Warga Negara Asing (WNA) ilegal di wilayah Sulsel.
"Undang-undang yang mengharuskan untuk dibentuk itu bahkan sampai kepada tingkat kecamatan dan di beberapa provinsi," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenhuham Sulsel, Kaharuddin usai melantik tim Pora di Makassar, Kamis.
Sedangkan untuk tingkat pengawasan orang asing di tingkat kelurahan, kata dia, nanti akan dibentuk oleh instansi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepolisian, TNI, Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, tim Pora diberikan penugasan lapangan untuk mengawasi. Berdasarkan informasi dari tim yang sudah dibentuk ini, maka pihak imigrasi bisa menelusuri sampai sejauh mana kebenaran WNA daripada informasi tersebut diperoleh.
"Nanti bisa kita tahu apakah memang terjadi pelanggaran keimigrasian atau tidak di wilayah kita. Umumnya WNA akan masuk diawali dengan wisata, tetapi ada juga WNA yang bekerja. Sedangkan yang wisata ini apabila dia melakukan kegiatan di luar daripada ketentuan di situlah imigrasi masuk," beber dia.
Sementara untuk WNA bagi orang pekerja, lanjut dia, jelas telah memiliki dokumen dan izin tinggal. Sejauh ini berdasarkan data kurang lebih kurang ada tiga ribuan 3.000 orang di Sulsel yang bekerja secara ilegal seperti di PLTU dan PLTB di Jenepoto dan PT Vale di Luwu, selebihnya di daerah lain.
"Kalau yang bekerja punya dokumen legal serta izinnya sesuai dan rata-rata di Jeneponto dan Luwu tapi ada juga didaerah lain. Saya kira kalau itu legal tidak menjadi masalah, tetapi bila ilegal itui wajib di tindak," paparnya kepada wartawan.
Mengenai dengan adanya modus WNA ke Indonesia sebagai wisatawan, namun belakangan melakukan tindakan kriminal seperti mendistribusikan narkoba, kata dia, itu adalah ranah kepolisian. Tetapi dilihat dulu kasusnya seperti apa terkait penyalahgunaan izin tinggal.
"Bila itu tentang izin tinggal domain imigrasi, data dan laporannya tentu masuk di kantor imigrasi. Di Sulsel ada tiga Kantor Imigrasi (Kanim) Kota Makassar, Pare-pare dan Palopo, selama ini yang meninjol hanya penyalahgunaan izin tinggal kemudian lainnya," ungkap dia.
Sejauh ini, lanjut Kahar, WNA yang sudah dideportasi selama 2018 sebanyak empat orang. Baru-baru ini pelaku kasus Skimming WNA asal Turki setelah ditangani kepolisian dan menjalani hukuman pidana umum, selanjutnya dideportasi ke negara asal.
Berdasarkan data jumlah WNA di Wilayah Sulsel selama 2018 sebanyak 3.064 orang dengan rincian, izin tinggal kunjungan Kanim Makassar, 173 orang, Kanim Pare-pare 16 orang, dan Kanim Palopo 27 orang total 216 orang.
Izin tinggal terbatas 664 orang di Kanim Makassar, 44 orang Kanim Pare-pare, enam orang Kanim Palopo. Izin tinggal tetap 94 orang di Kanim Makassar, 16 orang di Kanim Pare-pare dan satu orang di Kanim Palopo. Itas perairan 140 orang di Kanim Makassar, nihil Kanim Pare-pare dan Palopo.
Total untuk Kanim Makassar sebanyak 1.071 orang, Kanim Pare-pare 76 orang dan Kanim Palopo 34 orang. Untuk WNA pencari suaka khusus di Rumah Detensi Keimigrasian (Rudenim) Makassar mencapai 1.883 orang. Bila dijumlahkan secara keseluruhan WNA di Sulsel sebanyak 3.064 orang.
Dasar hukum dibentuknya tim Pora dari Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 50 tahun 2016.
Keanggotaan tim Pora yakni TNI, Polri, Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Pemerintah Kota, Baksebangpol, Ditjen Pajak, Bea Cukai, Disnaker, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib